Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hari Ini, Sidang Putusan Herizon Diundur Sementara
Oleh : Gokli
Selasa | 10-12-2013 | 15:05 WIB
herizon_digiring.jpg Honda-Batam
Herizon saat digiring menuju ruang tahanan PN Batam dengan tangan terborgol.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang putusan Herizon, mantan Kepala SMP Negeri 28 Batam, terdakwa pelaku pencabulan terhadap siswinya terpaksa diundur sementara, beralasan kurang enak badan, Selasa (10/12/2013) pukul 14.00 WIB.

Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jack Johanis Octavianus, terpaksa menunda sidang pembacaan putusan sampai pukul 16.00 WIB. Pada saat itu, terdakwa juga meminta supaya kuasa hukumnya ikut mendampingi.

"Karena kuasa hukumnya belum datang, sidang kita undur sampai pukul 16.00 WIB. Kalau tetap juga tidak ada terpaksa diundur ke tanggal 17," kata dia.

Sidang putusan terdakwa Herizon ini tergolong beda dari sidang-sidang lain dengan kasus yang sama. Sebab, dalam persidangan tampak beberapa orang PNS untuk memberikan dukungan moral untuk terdakwa.

Selain belasan wartawan yang hendak melakukan peliputan, tampak juga beberapa orang mahasiswa untuk memberikan dukungan moral bagi korban.

Dikatakan Rizky Firmanda selaku Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Batam, Majelis Hakim dalam memberikan putusan supaya berlaku adil buat korban maupun terdakwa.

"Kami datang untuk berikan dukungan moral untuk korban. Kami juga berharap putusan yang benar-benar adil, supaya kedepan guru di Batam ini tidak hanya tahu mengajar tapi benar-benar seorang pendidik," jelas dia, usai penundaan sidang.

Sementara itu, terdakwa Herizon masih enggan memberikan komentar. Ia lebih memilih bungkam dan menundukkan kepala berjalan menuju ruang tahanan PN Batam.

Editor: Dodo