Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
Oleh : Redaksi
Selasa | 10-12-2013 | 00:03 WIB
luthfi-hasan-ishaaq.jpg Honda-Batam
Mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. (foto: merdeka.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, diganjar hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Vonis itu dibacakan dalam sidang Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/12/2013) malam.

"Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal.

Luthfi terbukti menerima uang Rp1,3 miliar melalui kawannya, Ahmad Fathanah, dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Limah, yang mengajukan tambahan kuota impor daging sapi ke Kementan. Maria Elizabeth menjanjikan total Rp40 miliar apabila penambahan kuota impor perusahaannya disetujui Kementan.

Luthfi juga tidak melaporkan harta kekayaan dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Ia menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta kekayaannya.

Terkait tindak pidana pencucian uang, Luthfi terbukti mentransfer, membayarkan, menempatkan, mengalihkan, atau menyembunyikan harta yang diduga berasal dari tindak pidana.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa meruntuhkan kepercayaan terhadap lembaga DPR. Luthfi selaku Presiden PKS telah memberikan citra buruk kepada partai politik yang seharusnya menjadi teladan, jujur, dan melaporkan gratifikasi.

Tapi, sebaliknya perbuatan Luthfi tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme. "Pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, masih memiliki tanggungan, dan belum pernah dihukum," ujar Hakim Gusrizal.

Dua anggota majelis hakim memiliki perbedaan pendapat terhadap putusan Luthfi, yakni Hakim Made Hendra dan Hakim Joko Subagyo. Keduanya menyatakan, Jaksa KPK tidak berwenang menuntut perkara tindak pidana pencucian uang.

"Undang-Undang tidak memberikan kewenangan KPK untuk melakukan penuntutan TPPU. KPK tidak memiliki dasar hukum," kata Made Hendra.

Menurutnya, KPK hanya berwenang dalam penyidikan TPPU, sementara penuntutan soal itu seharusnya dilimpahkan ke kejaksaan negeri setempat. Bila alasan KPK menuntut perkara TPPU terhadap Luthfi didasarkan atas efisiensi, kata Made Hendra, maka sama saja hukum dibuat berdasarkan persepsi dan itu sama saja menghalalkan segala cara dalam mencapai tujuan. 

Vonis hakim ini lebih ringan dua tahun dari kehendak Jaksa Penuntut Umum KPK yang sebelumnya menuntut Luthfi 18 tahun penjara. 

Atas putusan tersebut, Luthfi menyatakan banding. "Saya mengambil keputusan tanpa konsultasi. Tapi, tanpa menghilangkan rasa hormat saya terhadap keputusan majelis hakim yang telah menerima tuntutan jaksa penuntut umum dan mengesampingkan pertimbangan pengacara saya, saya tidak bisa menerima dan akan naik banding," kata Luthfi. (*)

Sumber: VivaNews