Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bandar Sie Jie Beromset Rp10 Juta Per Minggu Diciduk Polisi Bintan
Oleh : Harjo
Senin | 09-12-2013 | 17:13 WIB
Kapolsek_Gunung_Kijang_AKP_Jun_Chaidir_memberikan_keterangan_penangkapaan_bandar_sijie_di_gunung_kijang.jpg Honda-Batam
Kapolsek Gunung Kijang, AKP Jun Chaidir, saat memberikan keterangan penangkapaan bandar sie jie di Gunungkijang.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Seorang bandar judi sie jie di Kecamatan Gunungkijang, Bintan, berinisial BK (53), diamankan polisi pada Rabu (4/12/2013) lalu. Dalam sebulan, BK mengantongi omset sampai Rp19 juta per minggu.

BK ditangkap saat sedang minum kopi di sekitar jembatan Kawal, Gunungkijang yang saat itu sedang merekap nomor sie jie. 

"Modusnya, pelaku menerima pesanan nomor sie jie melalui ponsel. Ada juga pembeli yang datang langsung menemuinya. Setelah direkap, nomor sie jie tersebut langsung dikirim pelaku," papar Kapolsek Gunungkijang, AKP Jun Chaidir, kepada wartawan di Mapolsek Gunungkijang, Senin (9/12/2013). 

Menurut Kapolsek, hasil penjualan judi sie jie itu diduga untuk keuntunganya sendiri, dan tidak ada dikirim ke bandar lain. "Bisa jadi pelaku mengirim sie jie langsung online ke Singapura," terangnya.

Pelaku juga diduga sudah hampir dua tahun lebih melakukan aksinya itu. "Dia (BK, red) pemain lama. Dia sering buka tutup jual sie jie, sesuai dengan situasi yang dianggapnya aman," kata Jun Chaidir.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel jenis Nokia, satu buah pena warna hitam, kerta rekap, dan uang tunag sekitar Rp350 ribu. Pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancamana maksimal 10 tahun penjara. 

Penangkapan bandar sie jie di Gunungkijang ini merupakan pengungkapan kedua dari jajaran polisi di Bintan. Sebelumnya, bandar judi sie jie di Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluksebong, Kabupaten Bintan, ditangkap jajaran Polres Bintan, di blok 813 unit 184 Dormitori Kawasan Pariwisata Lagoi (KPL) Bintan. Penangkapan bandar berinisial RD (49) itu dilakukan pada 27 November 2013 lalu.

Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Suhardi H, kepada wartawan menjelaskan, RD berhasil diamankan setelah polisi terlebih dahulu membekuk AA (41), yang bertindak sebagai agen penjual sie jie di Lagoi dan sekitarnya.

"Dari hasil pengembangan dari agen, Satreskrim berhasil menangkap bandarnya. Serta mengamankan sejumlah barang bukti (BB) sebagai alat melakukan transaksi judi jenis sie jie," paparnya.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah buku rekap judi, satu set komputer, satu unit laptop merk Asus, enam ponsel berbagai merk, dan satu unit tablet merek HP. 

Selain itu, turut diamankan satu buat modem dan sejumlah kartu operator seluler, dua buku rekening BCA atas nama RD, satu kartu ATM, dua buah dompet, uang sebesar Rp300.000 dan pecahan mata uang asing yang diperkiarakan mencapai jutaan rupiah.

Suhardi menuturkan, dari keterangan bandar judi tersebut diketahui jika mereka telah menjalankan usaha judi tersebut selama dua tahun dan omset per harinya mencapai Rp3 juta.

"Satu minggu tiga kali pemutaran, Rabu, Sabtu dan Minggu. Sistem penjualan langsung melalui pesan pendek (SMS) dan langsung online ke Singapura," terangnya. (*)

Editor: Dodo