Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Lantik Kombes Pol Yurod sebagai Dirdik
Oleh : Surya Irawan
Rabu | 04-05-2011 | 17:29 WIB

Jakarta, batamtoday - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik Kombes Pol Yurod Saleh sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK pengganti Brigjen Suedi Husein, yang ditugaskan sebagai Kapolda Riau. Usai dilantik, Yorud menegaskan akan menuntaskan berbagai kasus korupsi yang selama ini dinilai menggantung, dan mengaku tak akan mundur menangani perkara korupsi meski berbenturan dengan penguasa dan tokoh papan atas negeri.

 "Ya mau tak mau, itu tercantum dalam pasal 11 (undang-undang pemberantasan tipikor)," kata Yorud Saleh, di Jakarta, Rabu (4/5/2011).

Dalam pasal 11, itu ditegaskan bahwa mengenai pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Yurod mengatakan, sesuai hak keistimewaan KPK di antara dua penegak hukum lain, yakni, kebebasan untuk menindak penyelenggara negara yang diduga terlibat perkara korupsi. "Kita akan tindak tegas penyelenggara negara yang diduga terlibat perkara korupsi. Kalau yang lain enggak," katanya. 

Sementara itu, Kejaksaan Agung mengaku telah  mengirimkan dua nama jaksa lagi untuk mengikuti seleksi Direktur Penuntutan (Dirtut) KPK pengganti Feri Wibisono yang telah bertugas selama 4 tahun di lembaga pemberantasan korupsi.

"Kejaksaan Agung sudah mengirimkan empat nama calon, tujuan kita kirim (empat nama) supaya ada pilihan lebih leluasa bagi KPK. Sekaligus ini juga menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung mendukung KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi, kinerja KPK," kata Noor Rachmad, Kapuspenkum Kejaksaan Agung. 

Dua nama baru yang dikirimkan adalah Asisten Pengawasan Kejaksaan Negeri Denpasar Wari Wardono dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Wisnu Baroto.

Namun, Noor membantah pengiriman nama baru ini tidak dikarenakan dua nama sebelumnya telah ditolak KPK. "Kesan itu dari yang melihat, tapi prinsipnya, kita memberi mendukung KPK," ujar dia.

Sebelumnya, Kejagung telah mengirimkan dua nama yakni Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Ali Mukartono dan Kepala Kejaksaan Negeri Serang Jan Maringka. Keduanya sudah selesai melakukan seleksi sebagai pengganti Jaksa Feri Wibisono, namun keduanya dianggap bermasalah karena sebagai jaksa yang diduga terlibat dalam kriminalisasi pimpinan KPK.