Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selama 2013, Kejaksaan di Kepri Lidik dan Tuntut 16 Perkara Korupsi
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 09-12-2013 | 14:52 WIB
kajati kepri syafwan.jpg Honda-Batam
Kepala Kejaksaan Tingi Kepri Safwan A Rachman.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kejaksaan Tingi Kepri Safwan A Rachman mengatakan sepanjang 2013, cabang kejaksaan, kejaksaan negeri di Kepri telah melakukan penyelidikan dan penuntutan terhadap 16 berkas perkara terdakwa korupsi.

"Dari 16 perkara hasil penyelidikan dan penyidikan kejaksaan, saat ini ada yang sudah berkekuatan hukum tetap dan sebagian masih berlangsung dalam proses penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata dia, Senin (9/12/2013).

Dari 16 perkara tersebut, kata mantan Wakajati Kalimantan Timur ini, dua perkara diantaranya sudah putus di Pengadilan Tipikor dan saat ini mengupayakan proses hukum banding, 6 perkara dalam proses persidangan, sedangkan 8 perkara lainnya sudah memiliki putusan dengan kekuatan hukum tetap dan mengikat.
        
Dia mengatakan diantara perkara korupsi itu yakni penyelidikan dan penyidikan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang terhadap tersangka korupsi Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) APBD Kota Tanjungpinang, dengan terpidana Gatot Winoto, Muhammad.Yamin, M. Rasid.

Di Kejaksaan Negeri Batam ada dua perkara yaitu kasus korupsi Dana Hibah di KPU Batam, dengan terdakwa/Terpidana Hendriyanto selaku mantan Ketua KPU Batam, serta Rina binti Ideris sebagai bendahara keuangan KPU Batam, yang saat ini proses persidangannya sedang berjalan.

Di Kabupaten Karimun, terdapat tiga tersangka korupsi yang ditangani Kejaksaan yaitu, korupsi Dana Hibah KPU Karimun dengan terdakwa dan terpidana, Julkifli, Darman Munir, dan Evi Herita.

"Dari tiga kasus korupsi dana hibah yang ditangani Kejari Karimun putusan 2 terdakwa dinyatakan sudah kekuatan hukum tetap sedangkan satu terdakwa lainnya saat ini masih dalam persidangan," jelasnya.

Selain itu, ada juga dua terdakwa korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Natuna di Ranai, yaitu terdakwa/terpidana Abdullah dan Khaidali dalam korupsi kegiatan Porseni di Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna tahun 2007.

"Kabupaten Lingga terdapat satu terdakwa kasus korupsi yang ditangani yaitu Said Idham dalam korupsi sisa UUDP-APBD Lingga tahun 2006 dan 2007, yang saat ini masih dalam proses persidangan," ujarnya.

Sedangkan Cabang Kajari (Kacabjari) Karimun di Tanjung Batu, terdapat satu terdakwa kasus korupsi yang disidik yaitu atas nama, Jasni terdakwa korupsi kegiatan Raskin RTLH, Kecamatan Kundur Barat dan Kundur Utara tahun 2011 dan saat ini proses hukumnya juga sedang dalam persidangan.

"Selain itu ada juga 4 terdakwa korupsi dari Cabang Kejaksan Negeri (Kacabjari) Ranai di Tarempa, atas terdakwa/terpidana Sofiyan SKM dan Dr. Tazri dalam korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas, serta dua terdakwa lainnya Linggis Silalahi dan tersangka Sofyan Julfan Hidayat dalam korupsi pembangunan pelabuhan Desa Sunggak yang proses hukumnya saat ini juga sedang berjalan," pungkasnya.

Editor: Dodo