Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disidangkan, ABG Pelaku Curanmor di Tanjungpinang Menangis
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 06-12-2013 | 17:01 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ms (17), anak baru gede (ABG) yang menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor menangis saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, kemarin.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Antoni Marpaung menjerat Ms dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUH Pidana, atas pencurian yang dilakukan di sebuah warnet di Jalan Tokojo, Bintan Timur, Kijang.

Dalam uraian Jaksa Penuntut Umum, Ms mencuri sebuah motor Honda Beat pada Rabu (9/10/2013), milik Rahmanda. Motor tersebut didorong ke rumahnya dan kemudian dibongkar terdakwa, sejumlah alat dan mesinnya dipindahkan ke motor miliknya.

Selanjutnya, pada Minggu (13/10/2013), terdakwa kembali mencuri motor Jupiter MX milik Ahmad Jaki yang parkir di tepi jalan Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, sebelum akhirnya ditangkap atas laporan kedua korban.

Atas dakwaan tersebut, Ms hanya dapat menangis,dan tanpa memberikan jawaban atas pertanyaan majelis hakim, mengenai dakwaan Jaksa.

Majelis Hakim Fatur Mujib meminta Pegawai Bapas untuk mengadvokasi kasus terdakwa dan sidang akan kembali dilaksanakan pada minggu mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Editor: Dodo