Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ekspor Bahan Mentah Mineral Dilarang Mulai 12 Januari 2014
Oleh : Redaksi
Jum'at | 06-12-2013 | 14:56 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mulai 12 Januari 2014, pemerintah melarang setiap ekspor bahan mentah. Sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah akan menjalankan kebijakan penghentian semua ekspor bahan mentah mineral untuk selanjutnya dilakukan pemurnian di dalam negeri guna meningkatkan nilai tambah produk mineral. 

Pasal 103 ayat (1) jo pasal 170 mewajibkan pemegang Kontrak Karya (KK) dan sudah berproduksi untuk melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangannya di dalam negeri dalam  jangka waktu paling lambat lima tahun sejak UU itu diterbitkan. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, mengatakan, lima tahun sejak 2009, ekspor mineral harus dikendalikan dan harus membuat smelter. "Tujuan dari undang-undang itu sangat mulia agar mineral mentah jangan diekspor, yang dulu awal-awal jadi Menteri ESDM saya katakan jangan mengekspor tanah air," ujar Jero Wacik seusai rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Kamis kemarin.

Jero Wacik mengakui, penerapan UU tersebut akan membuat eksportir kelabakan karena akan terjadi pengurangan ekspor. Namun sifatnya hanya sementara. 

Karena itu, dia meminta agar perusahaan-perusahaan yang akan terkena dampak pemberlakuan UU tersebut untuk segera melakukan penyesuaian. "Smelter yang sedang dikerjakan akan dipercepat jadinya, sehingga tambang-tambang yang berhenti berproduksi sesaat karena berlakukanya undang-undang ini, akan kembali berproduksi setelah smelternya sudah jadi," ujarnya. (*)

Editor: Dodo