Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hindari Bahan Kimia Berbahaya, Mainan Anak Wajib Gunakan SNI
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 06-12-2013 | 13:00 WIB
Sosialisasi_SNI_mainan.jpg Honda-Batam
Sosialisasi Perubahan Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib di BP Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam bekerjasama dengan Direktorat Aneka dan Tekstil Kementerian Perindustrian, melakukan sosialisasi Perubahan Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib, Jumat (6/11/2013), di Gedung IT Center BP Batam dengan peserta seluruh importir mainan di Batam.

Kasubdit Perindustrian, Lilik Ponco Priyo Atmojo Ponco pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa pemberlakuan SNI Wajib ini memiliki beberapa dasar hukum, yaitu UU No.5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Menteri Perindustrian No.86 Tahun 2009 tentang Standar Nasional Indonesia di Bidang Industri.

Selain itu, Peraturan Pemerintah No.102 Tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional, Peraturan Menteri Perindustrian No.24/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan SNI secara Wajib, Peraturan Menteri Perindustrian No.52/M/IND/PER/10/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan SNI Mainan Secara Wajib, Peraturan Dirjen Basis Industri Manufaktur No.09/BIM/PER/9/2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan SNI Mainan Secara Wajib, dan Peraturan Menteri No. 55/M-IND/PER/11/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian No.24/M-IND/PER/4/2013, sehingga per 30 April 2014.

"SNI wajib diberlakukan bagi mainan anak-anak untuk seluruh wilayah Indonesia," ujar Ponco.

Dalam sosialisasi SNI untuk mainan anak-anak ini, Direktorat Aneka dan Tekstil Kementerian Perindustrian, yaitu Kepala Bidang Infrastruktur Standart, Pusat Standarisasi, Rachmadi Tutuka menjelaskan bahwa SNI yang diberlakukan mencakup aspek keamanan yang berhubungan dengan sifat fisis dan mekanis, sifat mudah terbakar, migrasi unsur tertentu, serta mainan untuk pemakaian di dalam dan di luar lingkungan tempat tinggal.

"Ketentuan pemberlakuan SNI ini dapat dikecualikan pada beberapa jenis mainan apabila mainan tersebut digunakan sebagai contoh uji permohonan SPPT-SNI, dan memiliki karakteristik dan kegunaan untuk keperluan teknis penelitian dan pengembangan serta keperluan khusus. Pengecualian ini harus dilengkapi pertimbangan teknis dari Dirjen Pembina Industri," terang Rachmadi.

Sedangkan Richard Nainggolan, Kasubdit Bidang Industri Alas Kaki menjelaskan, pemberlakuan SNI ini wajib, karena saat ini banyak beredar mainan dengan harga yang relatif murah dan kebanyakan dari mainan ini mengandung bahan kimia berbahaya, seperti timbal, ftalat dan merkuri yang banyak terdapat pada bahan plastik/karet.

"Akibat dari bahan kimia tersebut dapat mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan anak," kata Richard.

Richard menjelaskan bahwa tujuan pemberlakuan SNI ini adalah untuk memberikan perlindungan bagi konsumen, pelaku usaha, dan masyarakat dalam aspek kesehatan, keselamatan, dan keamanan serta kelestarian lingkungan hidup.

"Apabila SNI ini diberlakukan bagi semua mainan, ini juga membantu memperlancar arus perdagangan sehingga memiliki daya saing yang kuat di pasar dalam negeri maupun luar negeri yang dapat pula meningkatkan kepastian usaha pelaku importir maupun produsen," ujarnya.

Editor: Dodo