Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Resi Blanko Pajak PNBP Habis, Permohonan SIM di Polres Tanjungpinang Belum Terlayani
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 05-12-2013 | 11:36 WIB
akbp_patar_gunawan.jpg Honda-Batam
AKBP Patar Gunawan, Kapolres Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Akibat blanko resi penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai tanda bayar mengalami kosong, hingga saat ini, Kamis,(5/12/2013) Polres Tanjungpinang belum dapat melayani permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi warga.

"Hingga saat ini, sedang kita usahakan dan minta ke Polda Kepri dan kalau memang sudah ada, hari ini akan langsung kita jemput agar pelaksaanaan permohonan SIM yang diajukan masyarakat dapat kita laksanakan," kata AKBP Patar Gunawan, Kapolres Tanjungpinang kepada BATAMTODAY.COM.

Blanko resi Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan administrasi SIM di Polres Tanjungpinang yang disetorkan ke kas negara. Blanko sesi ini dikeluarkan  sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian RI.

Ditanya dengan keluhan masyarakat, atas penilangan yang dilakukan Polisi dalam Operasi Zebra saat ini, akibat masa berlaku SIM-nya habis atau tidak memiliki SIM, sementara yang bersangkutan mau menguruskan, Patar mengatakan, akan membantu warga tersebut dengan tidak menilang dan memfasilitasi yang bersangkutan untuk segera menguruskan SIM.

"Kita akan bantu warga yang bersangkutan kalau memang benar, dengan kondisi saat ini SIM-nya belum dapat diuruskan jika yang bersangkutan akan menguruskan, Tetapi kalau dengan alat-alat kelengkapan kendaraan kita akan tetap tilang, sebagai langkah penindakan," pungkasnya.

Editor: Dodo