Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Kasus Mantan Plt Sekda P21
Oleh : Charles
Rabu | 04-05-2011 | 08:27 WIB

Tanjungpinang, batamtoday- Berkas kasus dugaan penipuan penerimaan pegawai honor dan CPNS provinsi Kepri, dengan tersangka mantan plt Sekdaprov Drs.Arifin MM, dinyatakan P21 (lengkap-red) dan sudah diserahkan penyidik kepada pihak  Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Kaporles Tanjungpinang AKBP Suhendri melalui Kasat Reskrim AKP Arif Budi Purnomo kepaa wartawan mengatakan, berrkas perkara kasus penipuan penerimaan pegawai honor dan CPNS provinsi Kepri, dengan tersangka mantan plt Sekdaprov Drs. Arifin MM itu, sudah diserahkan ke Kejarii Tanjungpinang.

"Berkasnya sudah P21, dan tiga hari lalu sudah kita serahkan, ke Penuntut di kejaksaan negeri, "ujar Arif Purnomo, pada wartawan, Selasa, 3 Mei 2011


Namun demikiaan, tambah Arif, Sat Reskrim sendiri masih menunggu hasil penelaahan dari kejaksaan terkait berkas yang dikirim, guna dilakukan penyerahaan tahap ke dua berupa penyerahan, barang bukti, serta tersangka.

"Kita menunggu apa masih ada kekurangan atau tidak, jika masih ada kekurangan pasti akan kita lengkapi, tapi mungkin semua berkas sudah lengkap, semua sudah kita panggil dan kita mintai keterangan, baik itu saksi, tersangka, atau pun saksi pelapor,"paparnya.

Arif juga mengatakan, saat ini tersangka Drs Arifin MM, masih dalam penangguhan penahanan, dan tapi wajib lapor ke Reskrim Polres Tanjungpinang, yang dalam satu minggunya  diwajibkan melapor selama dua kali.

Sebagai mana diberitakan sebelumnya, mantan Plt.Sekda Drs Arifin MM, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Rabu 6 April 2011 oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Arifin ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua,Namun yang bersangkutan tidak ditahaan karena satreskrim polresta Tanjungpinang mengabulkan permohonan penangguhan tersangka, yang diajukan Kuasa hukum terdakwa dengan jaminan kuasa hukum dan anak terdakwa.

Penetapan Arifin sebagai tersangka, didasarkan laporan salah seorang warga yang mengaku korban penipuaan, bernama Nurhasanah (40) warga Tanjunguban, dengan meminta ratusan juta dana sebagai uang pelicin untuk memasukan 5 anggota keluarga korban Nurhasan sebagai honorer dan CPNS di Pemerintahaan Provinsi Kepri.

Arifin membandrol Rp50 juta hingga Rp 60 juta perorang untuk lolos tes dan masuk sebagai CPNS. Sedangkan untuk honorer atau PTT, ia membandrol 10 juta hingga 20 juta rupiah perorang. Akhirnya Nurhasanah dan Arifin sepakat, jika Nurhasanah akan memberikan uang sebesar Rp450 juta, dengan syarat 13 saudaranya tersebut bisa lolos tes dan diterima sebagai CPNS dan pegawai honor di lingkup Pemprov Kepri.