Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korps Adyaksa Tak Terima Sponsor dan Kebencian dalam Penegakan Hukum
Oleh : Surya
Selasa | 03-12-2013 | 15:07 WIB
Basrief-Arief.jpg Honda-Batam
Jaksa Agung Basrief Arief

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Korps Adyaksa menegaskan pihaknya tidak menerima pesan sponsor atau menerapkan kebencian dalam penegakan hukum kasus korupsi mulai dari penyelidikan, menetapkan seseorang menjadi tersangka dan penuntutan.


Penegasan itu disampaikan Jaksa Agung Basrief Arief dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, Selasa (3/12/2013).

"Tidak bosan saya sampaikan, kami kerja keras jangan sampai menzalimi, jangan sampai bekerja karena pesan sponsor politik dan kebencian. Apa yang kami lakukan murni penegakan hukum," kata Jaksa Agung Basrief Arief.

Menurut Basrief, pihaknya bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Ia juga menerangkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerja bukan sekedar lips service saja untuk membuat senang pihak atau golongan tertentu.

Namun, ia pastikan melakukan ketentuan yang berlaku, termasuk selalu melakukan evaluasi dengan reward (penghargaan) dan punnisment (sanksi).

"Terkait kasus menggantung, kami tidak melakukan itu. Kalau ada dua alat bukti kami lanjutkan, kalau tidak cukup kami hentikan. Jangan terburu-buru menetapkan tersangka, perlu dua alat bukti," katanya.

Jaksa Agung mengakui, bahwa lembaganya belum maksimal dalam menangani kasus tindak pidana korupsi, sehingga menimbulkan kesan korps Adyaksa tidak serius memberantas korupsi. 

"Terkait belum optimalnya penegakan hukum di Kejaksaan Agung, kita sepaham. Itu satu hal yang tidak kita nafikan. Tapi secara terus menerus kami berusaha agar on the track," katanya. 

Basrief menjelaskan, untuk on the track ada dua hal yang ditanamkannya yaitu kemauan dan kemampuan aparat kejaksaan. "Perlu ada komitmen, mau dan kemampuan kita," katanya.

Di depan Komisi III, Jaksa Agung mengungkapkan belum dieksekusinya beberapa terpidana. Diakuinya, pihak eksekutor dari Kejaksaan terbentur dengan proses hukum Peninjauan Kembali (PK).

"Ada PK yang tidak ada batas waktunya. Undang-undang tidak mengatur soal batas PK. Kalau saya bisa saja membuat aturan 6 bulan sampai 1 tahun. Tapi kekuatan UU lebih tinggi," pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung Basrief Arief memperkenalkan pejabat-pejabat baru di lingkungan Kejagung. Pejabat baru tersebut adalah Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto yang mengganti Darmono. Andhi, sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

"Kami sekarang (posisi atau jabatan di Kejagung) sudah 'full team' (lengkap). Wakil Jaksa Agung dan lainnya sudah terisi semua," kata Basrief.

Selain itu, Basrief menambahkan, ada pula Widyo Pramono yang diangkat sebagai Jampidsus menggantikan Andhi. Untuk jabatan Jaksa Agung Pembinaan (Jambin), ujarnya, ditempati Bambang Waluyo.

Bambang, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan. Serta ada pula Mahfud Mannan, yang tadinya Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) kini menjadi Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).

"Inilah para pejabat atau orang-orang yang menempati jabatan atau posisi yang selama ini kosong. Namun Alhamdulilah saat ini sudah terisi semua sekarang," kata Basrief

Editor: Surya