Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sudah Beraksi 4 Kali di Batam Centre

Polisi Ringkus Sindikat Spesialis Pencuri Genset
Oleh : Hendra Zaimi
Selasa | 03-05-2011 | 16:52 WIB
genset2.JPG Honda-Batam

PKP Developer

Sindikat Spesialis Pencuri Genset saat diekspose Polsekta Batam Kota, Selasa, 3 Mei 2011 (Foto: Hendra Zaimi)

Batam, batamtoday - Satuan Reskrim Kepolisian Sektor Batam Kota berhasil meringkus empat orang sindikat spesialis pencuri genset Frediansyah (37), Leo Waldi (26), Ramlan (40) dan Fandi alias Geleng (29) di kawasan Bukit Senyum Batu Ampar, Selasa, 3 Mei 2011 sekitar pukul 03.00 WIB.

Penangkapan keempat tersangka kawanan spesialis pencuri genset ini berdasarkan hasil pengembangan kasus dan penyelidikan Satuan Reskrim Polsekta Batam Kota dari temuan pencurian genset di daerah Baloi Kolam, dari komplotan lain yang masih satu jaringan dengan sindikat ini.

"Penangkapan ini berdasarkan hasil pengembangan kasus pencurian genset di Baloi Kolam," kata Kapolsek Batam Kota, AKP Heryana kepada batamtoday di kantornya.

Heryana menambahkan, setelah berhasil mendapat keterangan dari tersangka komplotan lain pencurian genset di Baloi Kolam terindikasi ke arah sindikat Frediansyah Cs. Sindikat ini telah melakukan empat kali pencurian genset di daerah Batam Kota dan sekali pencurian di daerah Batu Aji.

"Ini sindikat pemain lama kambuhan dalam kasus pencurian di kawasan Batam Kota," terangnya.

Selain keempat tersangka, Satuan Reskrim Polsekta Batam Kota ini juga berhasil mengamankan tiga buah genset warna merah, terdiri dari sebuah genset ukuran besar dan dua genset ukuran kecil.

"Kita masih memburu tiga tersangka lain dari komplotan ini, ketiga tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kita," jelas orang nomor satu di Polsekta Batam Kota Ini.

Tiga buah genset tersebut merupakan milik korban Kasman, pemilik rumah makan Wong Cilik di Ruko Hang Tuah blok B/21 Perumahan Legenda Malaka yang dicuri kawanan ini pada tanggal 15 April 2011 lalu sekitar pukul 07.30 WIB.

Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini selalu membawa senjata tajam (Sajam) lengkap seperti Parang, gunting besi dan martil besar untuk membobol ruko. Tidak hanya mencuri genset, sindikat ini juga bagian dari pembobol ruko.

"Dalam menjalankan aksinya sindikat ini selalu menyediakan mobil pick up untuk mengangkat barang hasil curian, mobil itu disewa pelaku dan saat ini sedang kita cari keberadaannya," ujar Heryana.

Sementara itu, menurut keterangan tersangka Ramlan kepada wartawan hanya genset ukuran besar saja yang dijual oleh komplotan ini di tempat penampungan barang bekas di kawasan bekas Hotel Oasis Jodoh, sedangkan dua genset ukuran kecil belum sempat dijual.

"Genset yang besar kita jual seharga Rp6 juta di daerah Hotel Oasis Jodoh," kata lelaki yang merupakan warga Baloi Kolam ini.

Hasil penjualan, lanjut Kasman, dibagi tujuh orang sindikat tersebut dan masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp700 ribu. Rencananya genset yang kecil baru mau dijual sindikat ini pekan depan di tempat yang sama dan belum sempat terjual empat orang sindikat ini berhasil ditangkap.

Atas perbuatan tersebut, keempat pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsekta Batam Kota dan akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun penjara.