Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemensos Akui Penyandang Disabilitas Masih Alami Diskriminasi
Oleh : Redaksi
Senin | 02-12-2013 | 22:19 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sekretaris Direktorat Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial, Bambang Mulyadi, mengakui, penyandang disabilitas masih mengalami diskriminasi dalam melakukan aktivitas sehari-hari.  

"Masih ada diskriminasi misalnya dari segi transportasi, pendidikan dan lainnya," kata Bambang di sela-sela gerak jalan sehat untuk para penyandang disabilitas, Minggu (1/11/2013).

Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka peringatan Hari Disabilitas Internasional yang akan dilaksanakan pada 3 Desember dengan tema "Hapus Hambatan dan Wujudkan Masyarakat Inklusi".

Dia menegaskan, penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama sebagai warga negara. Untuk itu perlu memenuhi aksesibilitas bagi mereka, terutama pada sektor publik.

Selama ini penyandang disabilitas masih sulit untuk beraktivitas sehari-hari karena untuk mobilitas saja kendaraan umum yang memberikan akses bagi mereka masih terbatas. Belum lagi kondisi jalan raya yang tidak ramah terhadap penyandang disabilitas, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta.

Kementerian Sosial mendata, ada sekitar 3,8 juta penyandang disabilitas di Indonesia, di antaranya penyandang cacat berat yang ditangani Kemensos berjumlah 22.000 orang dengan memberikan bantuan setiap bulan sebesar Rp300 ribu.

Dalam penanganan penyandang disabilitas, Kementerian Sosial melakukan upaya rehabilitasi dan memberikan bimbingan kepada mereka. "Kita berupaya supaya keluarga penyandang disabilitas juga ikut peduli terhadap mereka, tidak hanya diserahkan ke lembaga-lembaga sosial saja," ujarnya. 


RUU Penyandang Disabilitas

Sebelumnya Menteri Sosial, Salim Segaf Al Jufri, mengatakan, pemerintah telah menyusun Rancangan Undang-Undang tentang penyandang disabilitas sebagai bentuk keseriusan menangani orang-orang yang memiliki keterbatasan. Penyiapan RUU dan naskah akademiknya sudah dimulai sejak 2012 lalu.

Penyusunan NA dan RUU tersebut melibatkan komunitas penyandang disabilitas serta pemangku kepentingan dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk akademisi dan organisi sosial.

Muatan RUU antara lain, penggunaan konsep penyandang disabilitas, konsep yang berbeda dengan penyandang cacat sebelumnya. Disabilitas tidak hanya mencakup ketidakberfungsian anatomi seseorang, tetapi aspek sosial lebih luas, seperti lingkungan fisik dan sikap penerimaan terhadap orang yang mengalami keterbatasan kemampuan fungsi anatomi.

Substansi dalam RUU itu juga lebih luas, tidak hanya mencakup rehabilitasi, jaminan dan perlindungan sosial tetapi juga meliputi aspek ekonomi, sosial, budaya, politik dan sipil. (*)

Editor: Dodo