Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan di Kepri

Natuna dan Lingga Tak Dapat Insentif PBB
Oleh : Redaksi
Senin | 02-12-2013 | 16:29 WIB
DBH_PBB.jpg Honda-Batam
Tabel Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dari tujuh kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah menetapkan alokasi definitif dana bagi hasil (DBH) pajak Tahun Anggaran 2013. Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2013, yang ditandatangani oleh Menteri Keungan M. Chatib Basri pada 21 November 2013.

Pada DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dari tujuh kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kota Batam menerima kucuran paling besar, yakni mencapai Rp6.861.447.159, yang terdiri dari PBB bagi rata sebesar Rp3.132.830.622, dan insentif PBB sebesar Rp3.728.616.537.

Berada di urutan kedua adalah Kabupaten Bintan, yang dialokasikan sebesar Rp6.524.624.334, terdiri dari PBB rata-rata sebesar Rp3.506.896.967 dan insentif PBB sebesar Rp6.524.624.334 (lihat tabel). Dari tujuh kabupaten/kota, hanya Kabupaten Natuna dan Lingga yang tak mendapatkan jatah insentif PBB.

Berdasarkan PMK tersebut di dijelaskan, alokasi definitif dana bagi hasil (DBH) pajak Tahun Anggaran 2013 terdiri atas DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagian pemerintah pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota; DBH PBB sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi bagian daerah; dan DBH Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan PPh Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21.

Alokasi definitif PBB bagian pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp2.602.945.338.193,00, dengan rincian alokasi definitif PBB bagian pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten/kota sebesar Rp1.691.914.469.817; dan alokasi definitif PBB bagian pemerintah pusat yang dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten/kota yang realisasi penerimaan PBB sektor pedesan dan perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan ditetapkan sebesar Rp911.030.868.376. (*)

Editor: Dodo