Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Omset Sehari Rp3 Juta, Bandar Judi Sie Jie Lagoi Dibekuk Polisi Bintan
Oleh : Harjo
Senin | 02-12-2013 | 13:18 WIB
IMG-20131202-01230.jpg Honda-Batam
Bandar judi sie jie di Lagoi diamankan bersama barang bukti.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Bandar judi sie jie di Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluksebong, Kabupaten Bintan, ditangkap jajaran Polres Bintan, di blok 813 unit 184 Dormitori Kawasan Pariwisata Lagoi (KPL) Bintan. Penangkapan bandar berinisial RD (49) itu dilakukan pada  27 November 2013 lalu.

Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Suhardi H, kepada wartawan menjelaskan, RD berhasil diamankan setelah polisi terlebih dahulu membekuk AA (41), yang bertindak sebagai agen penjual sie jie di Lagoi dan sekitarnya.

"Dari hasil pengembangan dari agen, Satreskrim berhasil menangkap bandarnya. Serta mengamankan sejumlah barang bukti (BB) sebagai alat melakukan transaksi judi jenis sie jie," paparnya.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah buku rekap judi, satu set komputer, satu unit laptop merk Asus, enam ponsel berbagai merk, dan satu unit tablet merek HP. Selain itu, turut diamankan satu buat modem dan sejumlah kartu operator seluler, dua buku rekening BCA atas nama RD, satu kartu ATM, dua buah dompet, uang sebesar Rp300.000 dan pecahan mata uang asing yang diperkiarakan mencapai jutaan rupiah.

Suhardi menuturkan, dari keterangan bandar judi tersebut diketahui jika mereka telah menjalankan usaha judi tersebut selama dua tahun dan omset per harinya mencapai Rp3 juta.

"Satu minggu tiga kali pemutaran, Rabu, Sabtu dan Minggu. Sistem penjualan langsung melalui pesan pendek (SMS) dan langsung online ke Singapura," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya RD dan AA saat ini ditahan di sel tahanan Mapolres Bintan di Bintanbunu dan dijerat dengan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)

Editor: Dodo