Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Naikkan Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan
Oleh : Redaksi
Sabtu | 30-11-2013 | 09:24 WIB
2683-wakili-diy-pustakawan-ugm-sabet-juara-iii-nasional.jpg Honda-Batam
Foto: ugm.ac.id.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 12 November 2013 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan. Besar tunjangan jabatan dimaksud bervariasi antara Rp 350.000 – Rp 1.300.000.

Dalam Perpres itu disebutkan, tunjangan jabatan pustakawan diberikan setiap bulan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pustakawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disadur dari laman setkab, besarnya tunjangan adalah sebagai berikut:
1. Pustakawan Pelaksana Rp350.000;
2. Pustakawan Pelaksana Lanjutan Rp420.000;
3. Pustakawan Penyelia Rp700.000;
4. Pustakawan Pertama Rp520.000;
5. Pustakawan Muda Rp800.000;
6. Pustakawan Madya Rp1.100.000; dan
7. Pustakawan Utama Rp1.300.000.

"Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan diberikan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan," bunyi Pasal 4 Perpres yang diundangkan pada 13 November 2013 itu.

Pemberian tunjangan pustakawan ini akan dientikan apabila PNS yang bertugas dalam Jabatan Fungsional Pustakawan diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2013 itu akan diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian  sesuai bidang tugas masing-masing.

"Dengan berlakunya Perpres ini, maka Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 7 Pepres ini.
Peraturan Presiden ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan, yaitu 13 November 2013. (*)

Editor: Dodo