Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Atasi Malpraktek dan Mogok Dokter

The President Center Desak Presiden Bentuk Komisi Pengawasan Dokter
Oleh : Surya
Jum'at | 29-11-2013 | 19:36 WIB
didit1.jpg Honda-Batam
Direktur Eksekutif The President Center, Didied Maheswara.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Aksi demonstrasi dan mogok kerja yang dilakukan oleh para dokter pada Rabu (27/11) lalu tidak hanya menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Namun telah menimbulkan kerugian masyarakat yang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, dan akibat demo dokter itu banyak masyarakat yang tidak terlayani.

Pengamat masalah sosial yang juga Direktur Eksekutif The President Center, Didied Mahaswara, mengatakan, seharusnya Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menanggapi masalah ini secara responsif, bijaksana, dan profesional. Bukan malah terus mendukung demo para dokter sehingga terkesan plintat-plintut, atau tidak jelas sikapnya.

Didied Mahaswara juga mendesak Menteri Kesehatan dan Presiden Susilo bambang Yudhoyono (SBY) sebagai pimpinan tertinggi pemerintah agar segera membentuk Komisi Pengawasan Dokter.

Didied merasa prihatin para dokter yang seharusnya menjunjung tinggi sumpah dokter dan menjalankan etika kedokteran, malah menelantarkan para pasien hanya karena mengatasnamakan solidaritas dan kesetiakawanan.

Komisi Pengawasan Dokter yang diusulkan Didied, terdiri dari para dokter senior dari berbagai spesialisasi. Mereka adalah para dokter independen yang diangkat sumpahnya oleh negara untuk melindungi masyarakat dalam mendapatkan hak-hak pelayanan kesehatan.

"Komisi ini penting karena berhubungan dengan penyelamatan nyawa manusia. Kalau ada orang nyolong uang negara kan dibentuk KPK, kalau ada hakim mempermainkan perkara kan dibikin Komisi Yudisial. Masa kalau dokter salah diagnosa, malapraktek dan pasiennya mati, tidak ada tindakan apa-apa. Tidak ada pengawas agar para dokter benar-benar profesional. Pers saja punya yang namanya Dewan Pers," papar Didied kepada wartawan di DPR, Jumat (29/11/2013).

Dia mencontohkan, kalau ada pasien meninggal karena adanya dugaan salah diagnosa atau malapraktek kemudian pihak keluarga menuntut maka tim Komisi Pengawasan Dokter bisa melakukan pemeriksaan terhadap jenazah pasien apakah benar telah terjadi kesalahan diagnosa atau malapraktek. Komisi Pengawasan Dokter kemudian bisa mengeluarkan pernyataan resmi.

"Dengan demikian hak masyarakat (pasien dan keluarga pasien) untuk mengetahui dapat terjawab secara profesional, para dokter pun akan sangat berhati-hati, dan hakim pun jadi punya kepastian dalam memutuskan perkara malapraktek, bukannya malah didemo oleh para dokter seperti yang sekarang terjadi," ujar Didied, yang mengatakan persoalan ini harus dianggap serius oleh pemerintah dan para dokter harus introspeksi dan mawas diri serta meningkatkan profesionalitas.

Editor: Surya