Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

664 Kasus Perceraian di Tanjungpinang Sebabkan 56 Anak Terlantar
Oleh : Habibi
Rabu | 27-11-2013 | 14:45 WIB
putu.jpg Honda-Batam
Ketua KPPAD Kepri, Putu Elvina Gani.

BATAMTOADY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Agama Negeri Tanjungpinang mencatat, sebanyak 664 kasus perceraian yang ditangani sejak Januari hingga Oktober 2013. Akibat dari perceraian tersebut, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencatat ada 56 orang anak yang menjadi korban dan masuk dalam penanganan penelantaran anak dan hak asuh.

Ketua KPPAD Kepri, Putu Elvina Gani, mengatakan, catatan kasus penelantaran anak dan hak asuh tersebut juga sejak Januari hingga Oktober 2013. Dari catatan KPPAD, kasus penelantaran anak ada sebanyak 7 kasus yang mengorbankan 14 anak, sedangkan hak asuh ada 29 kasus dengan korban sebanyak 42 orang anak. 

"Penelantaran anak ini yang memang sangat sedih sekali. Hal itu diakibatkan oleh orang tua tapi anak dikorbankan. Sedangkan hak asuh, ya memang perebutan hak asuh ini anak juga akan mendapatkan kasih sayang orang tua, tapi anak tetaplah anak yang membutuhkan perhatian lebih dari kedua orang tuanya. Karena jika sudah ada perceraian, perhatian dan kasih sayang terasa tidak akan seperti biasanya oleh anak," tutur Putu saat ditemui BATAMTODAY.COM di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Tanjungpinang, Rabu (27/11/2013).

Putu meminta orang tua dapat lebih bijak mengambil jalan untuk anak. Meskipun terpaksa bercerai, namun jangan sampai psikologis anak terganggu dan bahkan membuat anak tertekan. 

"Berperilaku mesra meskipun sudah bercerai, atau memang tidak menitikberatkan pada aku atau kamu yang menjaga, harus tetap jalani tugas meskipun sudah pisah. Itu saja initinya," tutur Putu. 

Putu mengharapkan orang tua dalam keadaan emosional tinggi setidaknya dapat melihat bagaimana hal tersebut berimbas kepada anak. Orang tua harus tangap hal itu, pasalnya anak dapat berubah 100 persen jika psikologisnya terganggu dan itu cenderung kearah yang negatif. (*)

Editor: Dodo