Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perintah Penutupan Tambang Pasir di Tanjunguban Ditanggapi Dingin
Oleh : Harjo
Rabu | 27-11-2013 | 14:24 WIB
tambang-pasir-ilegal.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Perintah pemberhentian aktivitas penambangan pasir di wilayah Kelurahan Tanjunguban Utara, karena dinilai menyalahi RTRW dan masuk dalam kawasan pariwisata oleh Camat Bintan Utara, Dahlia Zulfah belum lama ini, ditanggapi dingin oleh para penambang pasir.

H. Amran, salah satu pemilik tambang pasir yang dihubungi BATAMTODAY.COM menyebutkan tambang pasir miliknya masih teruS berjalan dan melakukan penambangan walaupun sudah menerima surat perintah pemberhentian penambangan yang dilayangkan oleh Camat Bintan Utara.

"Kalau memang tambang pasir di Bintan Utara harus tutup kita minta secara menyeluruh dan bersamaan," tegasnya, Rabu (27/11/2013).

Dia mengatakan alasan lokasi pertambangan karena masuk di dalam kawasan pariwisata, hal tersebut tidak sesuai dengan fakta, mengingat lahan yang ditambang adalah lahan pribadi.

Hal yang sama disampaikan oleh Heri Sugianto, penambang lainnya. Menurutnya kalau berbicara masalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan kawasan pariwisata  selayaknya pemerintah terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama kepada penambang.

"Kalau bicara RTRW hendaknya di sosialisasikan terlebih dahulu, karena selama ini masyarakat tidak pernah mengetahuinya," harapnya.

Begitu juga masalah masuknya lahan penambangan pasir dalam kawasan pariwisata. Menurut Hery, yang masyarakat ketahui pariwisata yang sudah ditetapkan ada seluas 1,7 hektar yang sudah digantirugi oleh Pemerintah Daerah.

"Sisanya terutama kawasan pantai, sebagian besar dimiliki secara pribadi dan pemiliknya rata-rata di luar Bintan. Lantas kapan ditetapkan menjadi kawasan pariwisata," imbuhnya.

Sebaliknya Camat Bintan Utara, Dahlia Zulfah menyampaikan salah satu lokasi penambangan pasir sejauh ini sudah tutup. Namun bagaimana kondisi di lapangan, pihaknya belum melakukan cek ulang.

Editor: Dodo