Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Impor Barang Modal Industri Bukan Baru Masih Bisa Masuk ke Batam
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 27-11-2013 | 13:22 WIB
Kawasan-industri-Batamindo-Batam.jpg Honda-Batam
Kawasan industri di Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Lalu Lintas Barang BP Batam mengadakan diskusi dengan perwakilan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan terkait impor barang modal bukan baru alias seken, Selasa (26/11/2013).

Kasubdit Industri Direktorat Lalulintas Barang BP Batam, Ponco Priya Atmojo menyatakan, kebijakan impor barang modal bukan baru tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 77 tahun 2013, yang mana industri diberi kemudahan untuk memasukkan barang-barang seken untuk keperluan industri.

Namun, mesin-mesin tersebut terlebih dahulu akan disurvei oleh surveyor Indonesia, Sucofindo. Syarat lainnya, mesin-mesinnya harus memiliki usia minimal 20 tahun yang berasal dari Jepang, Cina dan Korea, dengan alur masuk dari Singapura.

"Sifatnya mesin dan itu untuk keperluan industrinya sendiri. Masa berlaku permendag ini, lanjut Ponco, akan berakhir tanggal 31 Desember 2013 mendatang. Sehingga BP Batam mengadakan kegiatan diskusi untuk membahas perubahan apa yang harus dilakukan," terang Ponco.

Sementara, Direktur Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian Kemenperin, Teddy C Sianturi yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut menyatakan bahwa tidak banyak perubahan pada usulan butir-butir aturan yang diajukan. Dimana Kementerian Perindustrian tetap memberi fleksibilitas untuk prosedur dan perizinan impor barang modal bukan baru itu.

"Prinsipnya kebijakan ini tidak mengganggu penggunaan produk mesin dalam negeri. Terutama di Batam. Agar ada pkeseimbangan bagi pelaku industri pengguna mesin buatan dalam negeri," terangnya.

Di tempat yang sama, Kasubdit Barang Modal Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, SL Tobing mengatakan, pihaknya akan menetapkan masa berlaku Permendag bukan lagi satu tahun, namun menjadi dua tahun.

"Dibuat menjadi dua tahun supaya rentang waktu lebih lama, sebab importir inikan butuh waktu yang lebih lama, untuk mencari barangnya dulu, mikirkan pengangkutannya kemari, dan yang lainnya," ujar Tobing.

Editor: Dodo