Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terima Duit Suap, Mantan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Dituntut 16 Tahun Bui
Oleh : Redaksi
Selasa | 26-11-2013 | 11:10 WIB
Ketua_PN_Tanjungpinang_Setya_Budi_SH_3.JPG Honda-Batam
Hakim Setyabudi Tedjocahyono.

BATAMTODAY.COM - Hakim Setyabudi Tedjocahyono dituntut 16 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Bandung kemarin. Bekas hakim khusus korupsi itu dinilai terbukti bersalah menerima duit suap sekitar Rp4 miliar dari bekas Wali Kota Bandung Dada Rosada dan kawan-kawan melalui Toto Hutagalung untuk mengurus dan meringankan vonis 7 terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Sosial Kota Bandung.

Tim jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Setyabudi terbukti melakukan korupsi bersama-sama terdakwa lain sesuai dengan Pasal 12c, Pasal 6 ayat (1)a, dan Pasal 12a Undang-Undang Antikorupsi. "Kami minta majelis juga menjatuhkan denda Rp400 juta subsider 1 tahun penjara," kata jaksa Risma Ansyari, dikutip dari Koran Tempo, Selasa (26/11/2013).

Setyabudi tertangkap basah oleh KPK di Pengadilan Negeri Bandung pada 22 Maret lalu. Saat itu, Wakil Ketua PN Bandung tersebut sedang menerima duit Rp150 juta di ruang kerjanya dari Asep Triyana, kurir utusan Toto Hutagalung, yang merupakan "tangan kanan" Dada Rosada. Sebelum tertangkap, Setyabudi secara berkelanjutan menerima hadiah dan duit suap dari Dada, Edi Siswadi, dan Herry Nurhayat melalui Toto dan Asep.

Selain menerima duit untuk kantong sendiri, Setyabudi didakwa melobi dan menyalurkan duit suap untuk para hakim tinggi Pengadilan Tinggi Bandung. Di antaranya, duit suap Rp500 juta dari Toto untuk bekas Ketua Pengadilan Tinggi Sareh Wiyono. Dia juga diupah untuk menghubungkan Toto dengan hakim tinggi Serefina Pasti Sinaga, anggota majelis banding kasus Bansos. Serefina disebut menerima Rp500 juta dari Toto.

Atas tuntutan jaksa, Setyabudi dan tim penasihat hukum akan mengajukan pembelaan dalam sidang pada 3 Desember mendatang. "Saya dan penasihat hukum akan mengajukan pleidoi," ujar Setyabudi.

Sumber: Koran Tempo