Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terpidana Alkes Anambas Ditangkap di Bandung
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 23-11-2013 | 13:06 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - M. Sofiyan, salah satu dari dua terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Anambas, yang divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, dieksekusi dan ditangkap Kejaksaan Tinggi Kepri di Bandung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Kepri Happy Christian bersama Jaksa Penuntut Umum M. Arzad mengatakan, penangkapan terhadap terpidana korupsi alkes Anambas dilakukan atas putusan pengadilan yang menghukum M. Sofiyan dan Dr. Tazri selama 3 tahun penjara.

"Yang bersangkutan (Sofiyan -red) kita tangkap berdasarkan koordinasi Kejati Kepri dengan Kejaksaan Negeri Bandung," kata Arzad pada BATAMTODAY.COM saat dikonfirmasi, Sabtu (23/11/2013).

Selanjutnya tim Jaksa dari Kejati Kepri memboyong M. Sofiyan dari Bandung menuju Batam dan dari Batam menuju Kejati Kepri di Tanjungpinang.

Sebagaimana diberitakan BATAMTODAY.COM sebelumnya, dua terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Kabupaten Anambas 2009 senilai Rp3,2 miliar dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan cara menyalahgunakan jabatan hingga menyebabkan kerugian negara.

Majelis Hakim Jalili Sairin SH dalam putusannya kepada kedua terdakwa masing-masing, Sofyan dan dr. Tazri dihukum 3 tahun penjara, denda Rp30 juta subsider 3 bulan kurungan sesuai dengan dakwaan subsider melanggar pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP.

"Menjatuhkan hukum 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Memerintahkan terdakwa ditahan, mengurangkan hukuman yang dijatuhkan dengan hukuman yang dijalani," kata Majelis Hakim Jalili Sairin.

Namun yang menjadi permasalahan, karena selama persidangan dua terdakwa korupsi Alkes Anambas ini sempat dibantarkan dan dialihkan penahanannya dengan alasan sakit.

Atas pembantaran dan pengalihan penahanan ini, dengan adanya putusan yang dijatuhkan majelis hakim yang memerintahkan terdakwa ditahan, seharusnya Kejaksaan Tinggi Kepri melakukan penahanan kendati terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan banding. Namun kuasa hukum dan terdakwa keberatan hingga akhirnya Arzad meminta membawa keduanya ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

Editor: Dodo