Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jika Erwinta Lepas, Kejari Batam Akan Ditegur Banyak Pihak
Oleh : Hendra Zaimi
Senin | 02-05-2011 | 15:45 WIB
Kepala_Kejaksaan_Negeri_(Kajari)_Batam,_Ade_Adhyaksa_3.JPG Honda-Batam

PKP Developer

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Ade Adhyaksa sedang diwawancarai terkait kasus korupsi Bansos yang melibatkan tersangka Erwinta Marius dan Raja Abdul Haris (Foto: Dok batamtoday)

Batam, batamtoday - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akan mendapat sorotan luas dan teguran banyak pihak jika dua tersangka kasus korupsi Bansos Pemerintah Kota (Pemko) Batam tahun anggaran 2009 yakni, Erwinta Marius dan Raja Abdul Haris, lepas (Dari tahanan) demi hukum, karena habisnya masa penahanan kedua tersangka.

Demikian diungkapkan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Abdul Faried kepada batamtoday, Senin, 2 Mei 2011 kepada batamtoday di ruang kerjanya.

Faried menjelaskan, bila tanggal 16 Mei 2011 mendatang, dimana masa penahanan Erwinta dan Raja Haris habis, dan penyidik belum juga menyerahkankasusnya kepada pihak penuntut umum, maka Erwinta dan Raja Haris akan lepas demi hukum.

"Kita tidak mau itu terjadi, dan kalau itu terjadi, kami akan mendapat teguran keras dari pimpinan, karena itu terkait kinerja kejaksaan," terangnya.

Tetapi, lanjut Faried, jika penyidik mampu menyerahkan berkas (bersama tersangkanya) sebelum tanggal 16 Mei 2011, maka penahanan atas kledua tersangka akan dapat dilanjutkan dengan hak penahanan ada pada penuntut umum. 

Saat ini, proses hukum terhadap kedua tersangka kasus bansos ini, masih di tangan penyidik, jelas Faried. Penyidikan belum juga rampung, walau perpanjangan penahanan terhadap Erwinta dan Raja Abdul Haris ini sudah tiga kali diperpanjang. 

Karena kasusnya masih di tangan penyidik, maka Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) belum juga menunjuk siapa yang akan menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut, terang Faried.