Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hindari Ancaman Demo Buruh di Batam

Pembahasan Lanjutan UMK Batam Dipindah ke Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 21-11-2013 | 11:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dewan Pengupahan Provinsi Kepri memindahkan rapat pembahasan lanjutan UMK Batam ke Tanjungpinang untuk menghindari ancaman demo buruh yang menuntut pengesahaan upah kelompok dimasukan dan disahkan sekaligus.


Informasi yang diperoleh BATAMTODAY.COM, pelaksanaan rapat lanjutan Dewan Pengupahan Provinsi dilaksanakan di Ballroom Hotel Halim Tanjungpinang, Kamis (21/11/2013).

"Rapatnya dilanjutkan di Hotel Halim Tanjungpinang, untuk pembahasan lanjutan UMK Batam dan Natuna," kata salah seorang peserta rapat di Tanjungpinang.

Pelaksanaan pembahasan sendiri, kata anggota Dewan Pengupahan Provinsi ini, hingga saat ini masih berlangsung dan sejumlah anggota hadir.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Kepri Tagor Napitupulu yang berusaha dikonfirmasi tentang lanjutan rapat pembahasan, hingga saat ini enggan memberikan tanggapan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya,  pembahasan UMK Batam yang dilaksanakan pada Rabu (20/11/2013) antara  Pemerintah, Pengusaha di Batam belum menemukan kesepakatan, karena Pembahasan Tripartit yang berlangsung di Gedung Pemko Batam, Rabu (20/11/2013) sore untuk merumuskan satu angka UMK yang akan diusulkan kembali kepada Gubernur.

Namun, Dewan Pengupahan Kota (DPK) dari Serikat buruh tetap meminta supaya upah kelompok diikutkan dalam pengesahan UMK tersebut. Meskipun hal itu mendapat penolakan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Muhammad Mustofa, anggota DPK dari FSPMI Batam, mengatakan dalam rapat tersebut mereka tidak lagi membahasa masalah angka UMK, namun membahasa upah kelompok usaha yang menuai penolakan dari pihak pengusaha.

"Hari ini cuma menanggapi dikembalikannya rekomendasi kita. Ada tahapan dan proses yang harus diselesaikan, termasuk penolakan upah kelompok usaha," kata dia, usai melakukan rapat Tripatit di lantai 4 Pemko Batam.

Dijelaskannya, pada rapat Tripartit itu, perwakilan pengusaha menganggap upah kelompok usaha cacat hukum, karena tidak memiliki dasar atau aturan. Penolakan pengusaha ini, kata dia menjadi dasar Gubernur menolak rekomendasi UMK Batam tahun 2014 yang sudah diusulkan oleh Wali Kota Batam.

Editor: Dodo