Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Amankan Mucikari dan Dua Korban Trafficking dari Lokalisasi Sintai
Oleh : Ali
Rabu | 20-11-2013 | 22:43 WIB
Trafficking.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - R alias Mambot, Mucikari di sebuah lokasi pertistusi di kawasan 1001 Malam atau lebih dikenal dengan sebutan Sintai, Tanjung Uncang, diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri beserta dua orang korban trafficking berinisial M (16) dan P (15).

Berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat, bahwa adanya dua orang anak di bawah yang dikerjakan secara paksa untuk melayani lelaki hidung belang. Dengan informasi tersebut, kami telusuri, dan ternyata benar adanya," terang Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi, Muji Supriadi kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (20/11/2013).

Muji menyampaikan, kedua korban berasal dari Cikampek, Jawa Barat yang tiba di lokasi pertitusi 1001 Malam sejak tanggal 18 September 2012 lalu. Selama tiga minggu diperkerjakan sebagai kasir di kantin Flower oleh Tika, asal Jakarta, tanpa bayaran serta mendapat tekanan. Akhirnya kedua korban tersebut melarikan diri.

Setelah lari dari majkannya, tambah Muji, korban tidak serta merta dapat keluar dari lingkaran setan tersebut. Tidak hanya dikarenakan seluruh area Bar-Bar 1001 Malam itu di pagar beton, namun juga dikarenakan penjagaan di pintu satu- satunya lokasi prostitusi itu dijaga ketat oleh keamanan setempat.

"Akhirnya kedua korban ini bertemu dengan R, mami di salah satu bar tanpa nama di lokasi itu. Setelah diiming-imingi uang yang berlimpah, serta mendapat tekanan, akhirnya kedua korban yang masih polos itu mengikuti saja anjuran sang mami yang biasa disebut Mambot," ujar Muji kembali.

Masih kata Muji, di bar tanpa nama itu, kedua korban yang masih di bawah umur tersebut dipekerjakan secara paksa oleh sang mami untuk melayani tamunya. Jika keiginan sang mami tidak dipenuhi, maka kedua korban akan mendapat siksaan.

"Korban disuruh paksa melayani tamu-tamunya Mami atau mucikari tadi. Kalau tidak mau, korban disandera di kamar dan tidak diberi makan," paparnya lagi.

Kurang lebih korban dijadikan sapi perah oleh sang mami selama satu tahun. Selama itu pula, lanjut Muji, untuk melayani seorang lelaki hidung belang korban berbagi penghasilan kepada mami. "Jika tarifnya Rp100 ribu untuk short time maka mami mendapat Rp30 ribu, sedangkan korbannya Rp 70 ribu," ujar Muji.

Hingga berita ini diunggah, kedua korban masih dimintai keteranganya oleh penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda beserta mucikari yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Tersangka dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak, dan UU Trafficking, dengan ancaman hukuman maksimum 15 tahun penjara.

Editor: Dodo