Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengusaha Tidak Setuju, Soal Nanti

Hari Ini Gubernur Tanda Tangani UMK Batam
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 20-11-2013 | 18:13 WIB
gubernur-kepri-muhammad-sani.jpg Honda-Batam
Gubernur Provinsi Kepri Muhammad Sani.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Provinsi Kepri Muhammad Sani mengatakan, sebelum tengah malam nanti dirinya akan mengesahkan dan menandatangani penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam dan 6 kabupaten/kota lainnya.

"UMK Batam dan 6 kabupaten/kota lain-ya hari ini sebelum pukul 00.00 WIB akan saya tandatangani," kata Sani pada wartawan usai melaksanakan peninjuaan proyek Provinsi Kepri dan Pusat di Tanjungpinang, Rabu (20/11/2013).

Saat ini, kata Sani, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri dan Badan Pengupahan Provinsi (BPP) Kepri, sedang melakukan pembahasan dan sebelum jam 00.00 WIB malam ini, sudah dilaporkan ke Gubernur dan akan tandatangani untuk pengesahan.

Dari 7 kabupaten/kota di Kepri, selain Batam, kata Sani, seluruhnya sudah menyerahkan penetapan UMK dari wali kota/bupati ke Provinsi Kepri, dan dilakukan penggodokan serta pembahasan di Badan Pengupahaan Provinsi Kepri. Hanya Batam agak alot hingga penyerahan pengesahan UMK-nya terlambat

"Dari 7 kabupaten/kota yang paling alot dan lambat menyerahkan draf Keputusan UMK-nya Batam. Kalau Tanjung Balai Karimun sudah dan kabupaten lain juga sudah diajukan ke kita sebelumnya dan pengesahan dan penandatanganannya akan saya lakukan hari ini," jelas Sani.

Ditanya pendapatnya dengan Rp2,4 Jjuta lebih nilai UMK Batam yang sudah ditetapkan wali kota apakah akan ditambah atau dikurang nantinya, Sani mengatakan kalau hal itu belum dapat dijawab, karena dirinya sendiri belum memperoleh putusan dan rekomendasi sebagai dasar penetapannya.

"Belum sampai kepada saya, hari ini akan saya lihat rekomendasi Dewan Pengupahan Kota Batamnya, setelah melalui pembahasan di BPP Kepri yang saat ini sedang dilaksanakan," ujarnya.

Selain itu, Sani juga menyatakan dalam penetapan UMK ini, dirinya juga akan mempertimbangkan keberatan pengusaha atas penetapan UMK tersebut, dan hal itu akan dituangkan melalui rekomendasi surat Gubernur Kepri ke wali kota.

"Rekomendasi dan surat, atas keberatan pengusaha ini akan saya kirimkan ke wali kota, karena domainnya memang adalah wali kota dan saya juga sudah melakukan koordinasi dengan Dirjen Kementeriaan Tenaga Kerja atas penetapan UMK ini," kata Sani.

Sani menyebutkan mengenai setuju atau tidak setuju dengan UMK ini itu soal nanti, Pemerintah akan selalu mempertimbangan kedua belah pihak, baik buruh maupun pengusaha.

"Buruh juga kita pikirkan, pengusaha juga kita pertimbangakan dan semua harus kita jaga," pungkasnya. 

Editor: Dodo