Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Tak Eksekusi Acim, Nixon Akan Pertanyakan ke Jamwas Kejagung
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 20-11-2013 | 15:28 WIB
niko-nikson1.jpg Honda-Batam
Praktisi hukum Niko Nixon Situmorang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Praktisi hukum Niko Nixon Situmorang akan mempertanyakan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan ke Mahkamah Agung (MA) bidang pengawasan terkait lambatnya eksekusi terhadap terpidana Acim Maulana yang dinyatakan bersalah oleh MA.

"Pihak Kejaksaan yang mengajukan kasasi, setelah dikabulkan kenapa tak dikejar putusannya untuk dilakukan eksekusi," tanya Nixon, Rabu (20/11/2013).

Dia sangat menyayangkan, lambatnya eksekusi terhadap Acim karena putusan MA sudah sejak tujuh bulan yang lalu. Berbeda bila dibandingkan dengan perkara kasasi Mindo Tampubolon yang juga dikabulkan oleh MA, pihak Kejari Batam langsung bergerak.

"Ada dua hal yang akan kita lakukan yakni mempertanyakan ke Jamwas dan ke MA bidang Pengawasan," terangnya.

Sementara, Armen Wijaya, Kasi Pidana Umum Kejari Batam yang dikonfirmasi menegaskan bahwa bahwa pihaknya belum ada menerima petikan putusan terpidana Acim Maulana.

"Kalau ada petikan putusan, akan langsung dieksekusi. Kita juga sudah pertanyakan putusan tersebut ke Mahkamah Agung," kata Armen.

Lanjut Armen, pihaknya juga belum tahu isi putusan MA sehingga tidak bisa melakukan eksekusi maupun pencekalan.

"Kita tidak tahu apa yang dikabulkan. Apa dasar kita melakukan pencekalan. Kita tunggu lah nanti setelah ada petikan putusan," ujarnya.

Editor: Dodo