Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Meski Minta Keringanan Hukuman, Apek Tua Pemilik 5 Kilo Ganja Diganjar 15 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 19-11-2013 | 15:31 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kendati sempat minta keringanan hukuman dengan alasan karena sudah tua, terdakwa pemilik lima kilogram ganja, Siahyin alias Apek (59) divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim di PN Tanjungpinang, Selasa (19/11/2013).

Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Fatur Muzib menyatakan, terdakwa Siahyin alias Apek terbukti secara sah dan meyakinkan, menyimpan dan memiliki tanpa hak Narkotika jenis tanaman berupa ganja seberat 5 kilogram.

"Atas perbuatannya, terdakwa dihukum selama 15 tahun penjara, denda Rp3 miliar, subsider 1 bulan kurungan, potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," kata Fatul Muzib.

Putusan ini, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirian SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun, denda Rp3 miliar namun subsider 3 bulan kurungan, sesuai dengan dakwaan Primer melanggar pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan ini, Siahyin alias Apek hanya bisa pasrah dan menyesali perbuatannya. Sedangkan mengenai putusan, terdakwa menyatakan pikir-pikir, demikian juga Jaksa Penuntut Umum.

Sebagaimana diketahui, Siahyin alias Apek sebelumnya tertangkap oleh Satnarkoba Polres Bintan di sebuah gudang milik Ali, samping Jembatan Jalan Lintas Barat Km 16 Tanjungpinang, sekitar pukul 08.00 WIB pada Selasa (25/6/2013) lalu.

Selain mengamankan terdakwa, Polisi juga mengamankan ganja kering seberat 5 kilogram di dalam gudang yang dijaga terdakwa.  Sementara, pemilik gudang Ali, hingga saat ini tidak tersentuh hukum dan dilepaskan Satnarkoba Polres Bintan.

Editor: Dodo