Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mabuk di Tempat Umum, 24 ABG Divonis Denda dan Kurungan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 19-11-2013 | 12:32 WIB
sidang_tipiring_pinang.jpg Honda-Batam
Sidang tipiring terhadap 24 ABG di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanyak 24 orang Anak Baru Gede (ABG) divonis 3 hari kurungan dan denda Rp75 ribu, oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (19/11/2013), karena terbukti melakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Ke-24 ABG itu dinyatakan Majelis Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ringan, tanpa hak mabuk-mabukan di tempat umum, sesuai dengan dakwaan penyidik Sabhara Polres Tanjungpinang, melanggar pasal 536 KUHP.

"Atas perbuatannya, masing-masing terdakwa pelaku Tipiring sebagaimana yang dibacakan divonis hukuman denda Rp75 ribu subsider kurungan selama 4 hari," kata Eriyusman SH, hakim yang menyidangkan.

Sebelumnya, ke-24 ABG ini diamankan polisi di sejumlah tempat bersama barang bukti tuak dan arak putih, di Tanjungpinang, seperti di Bintan Center, Ocean Corner, dan Tepi Laut karena mabuk-mabukan di tempat umum.

Atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim, semua ABG ini menyatakan menerima dan mengaku tidak akan mengurangi perbuatannya.

Editor: Dodo