Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mabes Polri Tetapkan Bos Abun dan Ahok DPO, Polda Kepri Diminta Menangkap
Oleh : Surya
Senin | 18-11-2013 | 17:02 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mabes Polri menetapkan bos Abun (Ket Bun) dan Ahok (Herman) tersangka kasus judi online di Batam masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau menjadi buronan interpol di seluruh dunia.


Meskipun telah menetapkan sebagai DPO, namun Mabes Polri masih enggan menyebutkan nama bos Abun dan Ahok.


"Abun dan Ahok hanya digaji dan ditugaskan untuk mengelola judi online ini. Saya memerintahkan Direskrimsus Polda Kepri untuk mencari DPO yang diatasnya Abun dan Ahok," kata Brigjen Pol Arief Sulistyanto, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Mabes Polri di Jakarta, Senin (18/11/2013).

Menurutnya, Mabes Polri menduga ada atasan Abun dan Ahok yang mengelola wesbsite perjudian terbesar di Asia ini.

"Saya belum bisa membeberkan identitas bos judi online tersebut, tetapi bos Abun dan Ahok tersebut merupakan warga negara Indonesia," katanya.

Mabes Polri berharap bos Abun dan Ahok itu masih di Batam sehingga bisa segera ditangkap oleh Polda Kepri.

"Mudah-mudahan yang bersangkutan masih di Batam, dia yang diduga membiayai bisnis judi online tersebut,"  katanya.

Sebelumnya, Mabes Polri dan Polda Kepri telah mengungkap kasus judi online. Dari kasus tersebut kepolisian menangkap dua orang tersangka bernama Ket Bun alias Abun dan Herman alias Ahok. Mereka ditangkap di Komplek Ruko Tanah Mas Blok A No. 1, Sei Panas, Batam pada tanggal 2 November 2013 yang lalu.

Menurut Direktur Tipideksus Brigjen Pol Arief Sulistyanto, modusnya adalah player yang akan bermain harus mempunyai rekening. Kemudian ketika akan main harus deposit terlebih dahulu ke rekening A. Ketika dia sudah deposit, maka secara otomatis dia akan mendapatkan username dan password dari si pengelola.

Saat menang, dia akan mendapat bayaran ke rekening dia, tapi dari rekening yang lain selain ke rekening yang bersangkutan tapi dari rekening lain. Dia akan ditransfer kemenangannya tadi melalui rekening B.

"Sehingga rekening A itu untuk menampung uang yang digunakan untuk berjudi, kemudian rekening B digunakan untuk uang untuk menang. Bisa jadi pembayaran untuk yang menang tadi kan dari rekening B, uang yang tertampung di rekening A itu hasil kejahatan perjudian dipindahkan ke rekening B dibayar untuk kemenangannya," kata Arief.

Editor: Surya