Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah Pernyataan Sikap 23 Asosiasi di Kadin Batam Atas Usulan UMK Wali Kota
Oleh : Hendra Zaimi
Kamis | 14-11-2013 | 22:33 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 23 asosiasi usaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam, mengeluarkan pernyataan sikap menolak upah minimum kota (UMK) 2014 sebesar Rp2,4 juta yang diusulkan Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan.

Ada empat alasan utama dari 23 asosiasi usaha tersebut yang menolak usulan dari Wali Kota Batam tersebut. Pernyataan sikap ini disampaikan Kadin Batam usai menggelar rapat di Hotel Swiss Bell Harbour Bay, Kamis (14/11/2013) karena usulan UMK 2014 Rp2,4 juta dari wali kota itu dinilai sangat tak mendasar dan tak mengacu pada hasil perundingan Dewan Pengupahan Kota Batam.

Inilah pernyataan sikap tentang penetapan upah minimum dan penolakan upah kelompok Kota Batam tahun 2014:

1.  Bahwa, berdasarkan UU RI Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin, dimandatkan sebagai satu-satunya wadah pembinaan dan pemberdayaan pelaku usaha di Indonesia yang sekaligus sebagai wadah koordinasi, konsultasi, fasilitasi, advokasi, dan pembinaan pelaku usaha yang diperkuat dengan Keputusan Presiden RI, yang terakhir berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Kerja Kadin yang diatur di dalam AD/ART, yang salah satunya kewenangan tentang bertindak untuk dan atas nama pelaku usaha.

2. Bahwa, perwakilan pelaku usaha yang berada di dalam wadah Dewan Pengupahan Kota Batam di tahun 2013, tidak mencerminkan keterwakilan pelaku usaha dan tidak memperoleh mandat dari Kadin kota Batam, sebagaimana ketentuan yang berlaku di Kadin, dan oleh karenanya segala keputusan yang diwakili oleh oknum pelaku usaha di Dewan Pengupahan tidak dapat dijadikan dasar hukum bertindak untuk dan atas nama pelaku usaha sebagaimana diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tripartit dan Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan.

3. Bahwa, dalam pembahasan terkait UMK dan penetapan persetujuan keterwakilan pelaku usaha tidak mengakomodir pelaku usaha nonformal yang berada dalam wadah usaha kecil dan menengah serta koperasi (UKMK) sebagaimana diamanatkan oleh Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum dalam rangka kesehatan pelaku usaha, dan oleh karenanya apa yang direkomendasikan oleh Wali Kota Batam berdasarkan persetujuan dari perwakilan pelaku usaha yang tidak sah serta melampaui kewenangan dan ketentuan perundang-undangan yang ada dinyatakan tidak berlaku serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 di mana penentuan kesepakatan upah sektoral berdasarkan perundingan bipartit antara asosiasi perusahaan dengan perwakilan serikat buruh/pekerja.

Atas dasar hal tersebut, untuk terjaganya kondusivitas dan kelangsungan usaha sektor industri, pariwisata, farmasi, perdagangan, usaha mikro, kecil dan menengah serta Koperasi yang dibangun berdasarkan usaha bersama kekeluargaan, serta seluruh anggota Asosiasi yang bergabung di Kadin Kota Batam dengan ini menyatakan sikap :

1. Bahwa, kami menolak rekomendasi Wali Kota Batam tentang Penetapan Besaran Upah Minimum     Kota Batam di atas KHL, dan menyatakan persetujuan yang dibuat oleh oknum perwakilan pelaku usaha kami nyatakan tidak berlaku dan tidak punya kekuatan hukum mengikat kepada seluruh pelaku usaha di Kota Batam.

2. Bahwa, kami menuntut pembubaran Dewan Pengupahan karena sudah tidak dijadikan acuan atau landasan oleh wali kota ataupun gubernur untuk memutuskan UMK Batam dan tidak terlibatnya pembahasan bagi pelaku KUMKM di Batam.

3. Bahwa, kami menyampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk tidak menetapkan besaran UMK Batam berdasarkan atas rekomendasi wali kota, dan meminta memberlakukan sesuai dengan KHL sebagaimana amanat perundang-undangan dan Inpres Nomor 9 Tahun 2013.

4. Bahwa, Kadin dan pelaku usaha dan perwakilan asosiasi usaha di Kota Batam merekomendasikan kemampuan UMK Kota 2014 sebesar Rp2.200.000. Bilamana keputusan penetapan tentang UMK Batam tahun 2014  tidak sesuai sebagaimana ketentuan poin (3) di atas, maka kami akan melakukan gugatan hukum luar biasa dengan segala upaya untuk kelangsungan usaha di Kota Batam atas indikasi perbuatan melawan hukum melampaui ketentuan dan kewenangan yang ada. (*)

Editor: Dodo