Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

23 Asosisiasi Usaha di Kadin Batam Tolak UMK Usulan Wali Kota
Oleh : Hendra Zaimi
Kamis | 14-11-2013 | 22:20 WIB
watermarked-kadin_batam_dan_23_asosiasi_pengusaha,_UMK_dan_Koperasi_(2).jpg Honda-Batam
Ssebanyak 23 asosiasi usaha yang tergabung dalam Kadin Batam yang menyatakan menolak UMK 2014 yang diusulkan Wali Kota Batam ke Gubernur Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 23 asosiasi usaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam, mengeluarkan pernyataan sikap menolak upah minimum kota (UMK) 2014 sebesar Rp2.422.092, yang diusulkan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan.

Rekomendasi UMK 2014 yang diusulkan ke Gubernur Kepri itu dinilai sangat memberatkan pelaku usaha. Mereka hanya mampu menyetujui angka UMK sebesar Rp2,2 juta sesuai kesepakatan bersama pelaku usaha di Batam.

Pernyataan sikap ini disampaikan Kadin Batam usai menggelar rapat di Hotel Swiss Bell Harbour Bay, Kamis (14/11/2013) karena usulan UMK 2014 Rp2,422 juta dari wali kota itu dinilai sangat tak mendasar dan tak mengacu pada hasil perundingan Dewan Pengupahan Kota Batam.

"Usulan UMK 2014 dari Wali Kota Batam sangat memberatkan pelaku usaha dan tak mendasar. Percuma ada pembahasan UMK dari Dewan Pengupahan jika hasil perundingan mereka tak diakomodir dalam mengambil keputusan tentang UMK 2014 ini," terang Ahmad Ma'ruf Maulana, Kepala Kadin Batam, kepada wartawan.

Dia menjelaskan, hasil perundingan antarpelaku usaha yang tergabung dalam Kadin Batam hanya mampu atau bersedia jika UMK 2014 berada di angka Rp2,2 juta. "Kami berharap Gubernur Kepri bijak dalam menetapkan keputusan UMK 2014 nantinya demi kelangsungan perekonomian dan dunia usaha di Batam ke depan," harapnya.

Bahkan, lanjut Maulana, dirinya sempat terkejut dengan pemberitaan di media massa atas pernyataan Apindo Batam yang menyatakan setuju UMK 2014 sebesar Rp2,4 juta, namun menolak upah sektoral.

"Kami Kadin Batam terkejut dengan pemberitaan atas pernyataan Apindo yang setuju UMK Batam 2014 sebesar Rp2,4 juta namun menolak upah sektoral. Padahal kami dalam rapat sebelumnya bersama Apindo menolak kesemuanya, dan hanya mampu UMK di angka Rp2,2 juta," terangnya.

Namun, jika hasil keputusan penetapan tentang UMK Batam tahun 2014 sebesar Rp2,4 dan atau di luar angka kemampuan mereka, maka Kadin Batam akan melakukan gugatan hukum luar biasa dengan segala upaya untuk kelangsungan usaha di Kota Batam.

"Kami berharap dengan pernyataan sikap ini menjadi pertimbangan gubernur dalam membuat keputusan. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum melawan ini semua," tegasnya. (*)

Editor: Dodo