Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dewan Pengupahan Tetapkan UMK Karimun Rp1.889.797
Oleh : Khoiruddin Nasution
Kamis | 14-11-2013 | 16:24 WIB
umk1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Karimun - Setelah mengalami proses yang cukup alot, akhirnya Dewan Pengupahan Karimun memutuskan Upah Minimum Karyawan (UMK) Kabupaten Karimun sebesar Rp1.889.797 dari Rp1.600.000. Keputusan itu diambil berdasarkan suara terbanyak (voting) dari 15 anggota Dewan Pengupahan Karimun.

Rapat lanjutan pembahasan Upah Minimum Karyawan (UMK) tahun 2014 tersebut dilakukan di gedung pertemuan Disnaker Karimun, Kamis (14/11/2013) dari pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Rapat lanjutan itu, awalnya bertujuan menetapkan UMK Kabupaten Karimun sama dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) karyawan di Kabupaten Karimun sebesar Rp1.889.797 yang dilakukan beberapa waktu lalu serta disetujui semua pihak.

Hanya saja, pada pertemuan itu, APINDO meminta agar kenaikan UMK Karimun sebesar 10 persen atau sebesar Rp1.760.000. Sedangkan SPSI memilih sama dengan KHL. Berbeda dengan SPMI yang meminta kenaikan sebesar Rp2.200.000.

Sempat terjadi perdebatan yang alot. Bahkan pertemuan itu diskors sebanyak 3 kali. Skors pertama di awal pertemuan. Kemudian istirahat salat Dzuhur dan terakhir skors perundingan antara Apindo, SPSI dan SPMI.

Kendati keputusan musyawarah untuk mengambil satu kemufakatan mengalami jalan buntu sehingga keputusan tersebut harus mengambil jalan pengambilan suara terbanyak (voting), namun Ketua Apindo masih memberikan penawaran sebesar Rp1.900.000 dengan catatan semua pihak menerima.

"Voting itu bukan keputusan yang baik, pasti ada yang tidak setuju. Bagaimana kalau kami mengalah, saya genapkan menjadi Rp 1,9 juta," ujar Ketua APINDO Karimun, Dwi Untung dalam rapat tersebut.

Menanggapi hal itu Kadisnaker Karimun, Rufendi Alamsyah menyarankan agar SPMI menerima tawaran APINDO tersebut. Pasalnya angka tersebut mencakup seluruh lini pekerjaan yang ada di Kabupaten Karimun.

"Kalau mau ditingkatkan, nanti pada saat pembahasan Upah Minimum Sektoral (UMS) dan Upah Sundulan. Sebaiknya tawaran angka UMK itu diterima dulu,"ujarnya

Hanya saja, tawaran itu tetap ditolak SPMI. Akhirnya, jalan voting tetap diambil dengan 2 angka yang dipilih ke 15 Dewan Pengupahan Karimun. Diantaranya Rp1.889.797 atau Rp2.200.000.

"Kalau harus melalui voting, tawaran saya tadi tidak berlaku lagi," ungkap Dwi Untung lagi.

Untuk memberikan pertimbangan kepada seluruh Dewan Pengupahan, Kepala BPS Karimun, Sumarmono mengatakan, kebutuhan masyarakat Karimun meningkat 7,5 persen pada tahun 2014 mendatang.

"Saya tidak mengetahui kebutuhan karyawan seutuhnya dan saya juga tidak memahami keluhan pengusaha. Hanya saja kebutuhan masyarakat Karimun meningkat 7,5 persen pada tahun 2014 mendatang,"katanya.

Akhirnya dari 15 anggota dewan Pengupahan, 13 orang  anggota memilih Rp 1.889.797, 1 anggota memilih Rp 2.200.000 dan 1 anggota lagi tidak memilih (abstein).

Usai acara, Ketua FSPMI, M. Fajar mengatakan akan menyurati Bupati Karimun. Isinya, mereka tidak menyetujui hasil rapat tersebut dan meminta agar Bupati Karimun menyetujui UMK sebesar Rp2.200.000.

Menurutnya, satu angka yang ditujukan ke Bupati bukanlah solusi. Semestinya 2 angka yang dibulatkan diantaranya Rp2.000.000 dan Rp2.200.000. Barulah Bupati yang memilih untuk diajukan ke Gubernur Kepri.

"Hari ini juga akan kami surati Bupati," tegasnya.

Editor: Dodo