Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nikah Dengan Pria Beristri, Siti Rohini Hanya Divonis Hukuman Percobaan
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 14-11-2013 | 15:16 WIB
gedung-pn-batam.gif Honda-Batam
Pengadilan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Siti Rohini, terdakwa kasus menikahi pria yang telah memiliki istri sah divonis hukuman 1 tahun, dengan masa percobaan 2 tahun di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (14/11/2013).

Di persidangan, majelis hakim yang dipimpin oleh Thomas Tarigan mengatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 279 ayat 1 ke (2) KUHP tentang nikah dengan pria yang masih beristri.

"Atas perbuatannya, terdakwa dihukum setahun dengan masa percobaan dua tahun penjara," kata Thomas.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa hukuman penjara selama setahun menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim terhadap terdakwa.

"Kita pikir-pikir," ujar Jaksa Aji Santoso.

Sementara, Alfis Setiawan, kuasa hukum terdakwa kepada wartawan mengatakan bahwa vonis hakim sudah sesuai karena ada hal lain yang meringankan.

Adapun yang menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan hukuman percobaan karena terdakwa merupakan korban tipu muslihat suaminya Fadli Rokan yang telah memalsukan dokumen.

"Unsur pidananya terbukti, tapi ada hal lain yang meringankan. Surat bukti yang kita ajukan bahwa Fadli telah memalsukan dokumen. Hakim menilai bahwa terdakwa juga korban," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Siti Rohini, duduk di kursi pesakitan PN Batam karena menikahi pria yang telah memiliki istri sah. Suaminya Fadli Rokan sebelumnya telah divonis selama setahun karena menikah tanpa mendapatkan izin istri pertama.

Editor: Dodo