Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Korupsi Kabur, Jamwas Diminta Periksa Kajati Kepri
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 14-11-2013 | 10:48 WIB
Kamilov_Sagala_2.jpg Honda-Batam
Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Kamilov Sagala.

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menyoroti kaburnya tersangka korupsi di Kepulauan Riau (Kepri) karena tidak dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Kamilov Sagala, mengatakan, kaburnya tahanan korupsi sebagai gambaran lemahnya kepemimpinan Kajati Kepri, Syafwan A Rachaman SH. "Aku melihat ada kelemahan dari Kajati Kepri. Kajati tidak bekerja dengan maksimal," ujar Kamilov, kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (14/11/2013).

Dia juga mengomentari tentang lemahnya Pidsus dan Intelijen di Kejati Kepri yang tidak bisa bekerja dengan baik sehingga tersangka korupsi bisa melarikan diri. Padahal, tindak pidana korupsi adalah salah satu fokus penegakan hukum di Indonesia.

"Kalau tersangka korupsi bisa kabur, sudah tidak benar lagi itu. Ada apa? Kejadian ini merupakan preseden buruk untuk institusi kejaksaan," tegasnya.

Untuk itu, Komis Kejaksaan mendesak Jakwa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) melakukan pemeriksaan terhadap Kajati Kepri dan jajarannya. "Jamwas RI harus memeriksa Kajati dan jajarannya. Kalau ada kesalahan penanganan, dicopot saja," tegas Kamilov lagi.

Diberitakan sebelumnya, delapan tersangka kasus dugaan korupsi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diduga ada yang telah "kabur" akibat belum dilakukannya penahanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. 

Kedelapan tersangka yang terdiri dari pejabat dan kontraktor itu terlibat dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan ruang belajar UMRAH di Dompak, proyek pembangunan terminal bandara RHF Tanjungpinang, serta proyek pengadaan bibit sawit di Natuna.

"Dari delapan tersangka korupsi yang ditetapkan kemarin, infromasinya sebagian sudah 'kabur' dan tidak tahu lagi entah ke mana," ujar sumber BATAMTODAY.COM di Kejati Kepri, Selasa (12/11/2013) kemarin.

Kepala Kejati Kepri, Syafwan A Rachaman SH, yang dikonfirmasi, membenarkan informasi tersebut.

"Tersangka proyek pengadaan bibit sawit di Natuna tahun 2003 - 2004 ini yang tidak jelas, atau mungkin juga sudah 'kabur'," akunya kepada wartawan, Rabu (13/11/2013). 

Sejauh ini pihaknya belum mengetahui keberadaan terduga pelaku korupsi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Namun, tim jaksa penyidik di bagiaan pidana khusus masih terus melakukan pemeriksaan atas tunggakan kasus korupsi yang ditangani.

Kasus dugaan korupsi proyek pengadan bibit sawit Natuna pada 2002 hingga 2003 merupakan limpahan dari Kejaksaan Agung. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan pejabat pusat di Dirjen Kementerian Tenaga Kerja dan Transimigrasi, serta mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau. 

Sedangkan mengenai dua tersangka korupsi pembangunan terminal bandara RHF Tanjungpinang, masing-masing Ib dan Gm yang merupakan PPK dan kontraktor, sampai saat ini masih terus dikembangkan dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

"Tim audit konstruksi sudah turun melakukan audit. Selanjutnya kita akan minta BPKP melakukan audit nilai kerugiaan sehingga ketahuan nilai kerugan yang terjadi dalam korupsi ini," tegas Syafwan.      

Pembanguan terminal Bandara RHF Tanjungpinang sendiri dibangun dengan total dana proyek APBN 2009 - 2010 dan 2010 - 2011 sebesar Rp90 miliar dan diduga telah merugikan negara hingga Rp7 miliar.

Sedangkan pemeriksaan kasus korupsi proyek pembangunan ruang belajar UMRAH di Dompak, Tanjungpinang dengan dua tersangka masing-masing Ta dan Rs sebagai PPK dan kontraktor, juga masih dilanjutkan. Kejati juga masih menunggu hasil audit konstruksi tim ahli.

Proyek pembangunan ruang belajar UMRAH di Dompak ini sendiri menelan dana Rp13 miliar dari APBN 2012 yang dikerjakan PT Prambanan Dwipaka, ditaksir negara mengalami kerugiaan sebesar Rp2,2 miliar.

"Saat ini memang banyak pekerjaan rumah kami karena banyaknya kasus yang tertunggak pasca-peralihaan pimpinan kejaksaan di sini," ujarnya. (*)

Editor: Dodo