Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

FSPMI Batam Tuding Apindo Kepri Tidak Berpihak kepada Pembangunan
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 14-11-2013 | 10:10 WIB
yoni-edit.jpg Honda-Batam
Ketua Pimpinan Cabang (PC) FSPMI Batam, Yoni Mulyo Widodo

BATAMTODAY.COM, Batam - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam menuding Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri tidak berpihak kepada pembangunan. Tudingan itu disampaikan karena Apindo Kepri menolak usulan upah kelompok usaha yang diajukan Wali Kota Batam kepada gubernur beserta angka upah minimum kota (UMK) Batam 2014.

Ketua Pimpinan Cabang (PC) FSPMI Batam, Yoni Mulyo Widodo, dalam pesan singkat yang dikirim kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (13/11/2013) pukul 21.09 WIB, menyebut, sikap Apindo Kepri tak jelas, terkait penolakan upah kelompok usaha yang diajukan oleh Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan, kepada gubernur beserta angka UMK.

Ketika buruh mengajukan kenaikan UMK Batam 2014 yang naik 50 persen, tulis Yoni, Apindo selalu menolak dengan alasan akan menyulitkan pelaku UKM. Namun, di saat pemerintah mencoba mengakomodir kepentingan semua pihak dengan menurunkan nilai UMK di bawah usulan buruh, Apindo juga tetap menunjukkan sikap penolakan. Terlebih dengan upah kelompok usaha yang turut ditentukan dalam usulan ke Gubernur Kepri.

Dia menambahkan, perusahaan di Batam didominasi oleh investor asing (penanaman modal asing/PMA) ) dengan kemampuan finansial yang lebih baik. Tentu dengan hal itu, Wali Kota Batam memiliki hak otonomi daerah untuk menentukan upah kelompok usaha.

Penentuan upah kelompok usaha itu juga tak lepas dari pada tugas Dewan Pengupahan Kota (DPK) yang sudah terbentuk, yang juga memiliki fungsi membentuk sistem yang sesuai dengan daerah masing-masing.

"Penolakan Apindo terkait upah kelompok usaha, menunjukkan sikap tidak pro pembangunan. Tidak berusaha menempatkan masalah pada tempatnya, hanya main pukul rata," kata dia, dalam pesan singkat.

Menurut dia, penolakan itu hanya akan menimbulkan keributan. Saat ini buruh sudah semakin cerdas untuk menilai mana yang berhak dapat lebih dan sedang, sementara Apindo hanya berkutat agar nilai UMK ditekan serendahnya.

"Miris melihatnya," katanya.

Sementara itu, pada hari yang sama Rabu (13/11/2013), Ketua Apindo Kepri, Cahya, mengaku sangat kecewa terhadap usulan Wali Kota Batam terkait UMK. Bahkan, kata dia, wali kota atau pemerintah tidak memiliki kewenangan dalam menentukan upah kelompok.

Penentuan upah kelompok, kata Cahya, ditentutan oleh serikat buruh dengan pihak pengusaha di tempat masing-masing kerja. Hal ini juga sudah diatur dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2013.

"Kami sangat kecewa dengan usulan Wali Kota Batam meskipun itu belum final. Pemerintah tak memiliki kewenangan dalam menentukan upah kelompok. Usulan wali kota itu salah satu bukti ketidakberpihakan kepada pengusaha," jelas dia, saat itu. (*)

Editor: Dodo