Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPD Ingin Kembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara
Oleh : Surya
Rabu | 13-11-2013 | 16:43 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI AM Fatwa menilai ada yang salah dalam sistem ketatanegaraan pasca reformasi sekarang ini, sehingga kelola negara terlihat lemah dan terjadi tumpang tindih di sana-sini.


Karena itu DPD ingin mengembalikan penguatan sistem presidensil, penguasatan sistem perwakilan, dan penguatan otonomi daerah termasuk mengembalikan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara.

"Menyadari adanya ketidaksingkronan tata kelola negara, maka DPD ingin dilakukan pemguatan tiga sistem kelembagaan dan perwakilan melalui amandemen ke lima UUD 1945. Yaitu terkait sistem presidensil, sistem perwakilan dan otonomi daerah," tandas anggota DPD RI asal Provinsi Jakarta itu, dalam dialog 'Menata ulang sistem bernegara' bersama sekretaris tim pengkajian sistem kebangsaan RI DPP GolkarAgun Gunandjar Sudarsa, Mayjen TNI (purn) I Putu Sastra, dan pengamat politik Yudi Latief di Gedung DPD/MPR RI Jakarta, Rabu (13/11/2013).

Penguatan sistem presidensil tersebut kata AM Fatwa, dimaksudkan agar presiden sebagai kepala negara yang juga kepala pemerintahan negara dalam memimpin tidak menjalankan tugasnya secara abu-abu, ragu-ragu, dan terjadi ketegangan dengan parlemen atau DPR RI.

"Selama ini kita melihat abu-abu dan sering terjadi ketegangan antara presiden dengan DPR RI. Ke depan, itu tak boleh terjadi," ujarnya.

Kedua, penguatan sistem perwakilan menurut Fatwa, meningkatkan fungsi dan tugas DPR RI itu secara penuh. Demikian pula tugas dan fungsi DPD RI juga secara penuh, karena keterpilihannya di daerah cukup kuat, yang diwakili hanya oleh 4 orang.

"Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengembalikan kewenangan DPD hanya sebagai obat penawar saja, dan DPR belum berbagi perasaan pada DPD," tambah mantan politisi PAN ini.

Sedangkan ketiga mengenai penguatan otonomi daerah, kata Fatwa itu sejalan dengan kehadiran DPD RI.

"Amandemen UUD RI memang merupakan loncatan jauh, tapi ada yang kebablasan karena MPR RI bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara, tak ada lagi GBHN, dan juga tak ada Repelita, maka semua itu harus dikembalikan agar prgram pembangunan jelas dan terukur. Kalau pun ganti presiden, program tetap jalan dan tidak maju-mundur seperti sekarang ini,"  tuturnya.

Selain itu dia mengusulkan perubahan UU Pilkada, di mana yang dipilih langsung itu hanya gubernur, sedangkan bupati dan wali kota oleh DPRD.

"Setelah melihat perjalanan Pilkada selama ini dengan segala kelebihan dan kekurangannya, saya mengusulkan agar Pilkada langsung hanya untuk gubernur, sedangkan bupati dan wali kota dipilih DPRD," pungkas AM Fatwa.

Editor : Surya