Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PPATK Dalami Aliran Transaksi Judi Online Se-Asia
Oleh : Ali
Selasa | 12-11-2013 | 11:18 WIB
judi online tsk 2.jpg Honda-Batam
Dua tersangka dalam kasus judi online di Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus server judi online di Batam masih terus dikembangkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri bersama Bareskrim Mabes Polri. Bahkan, untuk mengembangkan kasus perjudian hingga dugaan pencucian uang, saat ini sedang ditangani dan didalami Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

"Transaksi keuangan server judi online itu saat ini sedang di periksa pihak PPATK," ujar Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi Helmi Kwarta Kusuma, saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Selasa (12/11/13).

Selain perkembangan sedang dilakukannya permeriksaan aliran dana dari pengelolaan server judi bola online yang dikendalikan dari gedung Coin Center, Sungai Panas oleh warga Batam, Iwn Cs selama 6 tahun beroperasi, hingga saat ini, tambahnya belum ada perkembangan.

"Kecuali saat ini semua sedang bekerja, Polda, Bareskrim Mabes Polri dan PPATK untuk mengungkap jaringan ini. Doakan cepat terungkap ya," katanya.

Helmi menambahkan, sedangkan untuk kasus perjudian yang dikendalikan oleh kedua operator server judi bola online H alias A dan K alias A dari gedung Coin Center yang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik sudah mengantongi bukti.

"Karena selain barang-bukti transasi yang diperoleh dari server yang sudah berada di Bareskrim Mabes Polri, sebelum penggerebekan kita juga sudah mengantongi bukti karena sudah kita telusuri dengan cara ikut serta bermain," jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Penyidik Bareskrim bersama Ditreskrimsus Polda Kepri saat ini mengembangkan kasus tersebut lebih jauh, dan telah berhasil mengantongi nomor rekening Iwn serta kemana saja aliran uang yang masuk dan keluar dari rekening tersebut.

"Kita sudah mengantongi nomor rekening yang diduga digunakan oleh bos-bos judi online ini," ujar Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi Helmi Kwarta Kusuma kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (7/11/13).

Guna mengetahui secara spesifik kemana saja aliran dana judi bola online itu mengalir, pihak Polda Kepri akan menggandeng Pusat Penelusuran Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Temuan kita ini akan kita laporkan ke PPATK agar dibuka secara transparan sehingga diketahui siapa saja yang sudah menerima aliran dana tersebut. Semuanya akan kita sikat, tidak ada pandang bulu," kata Helmi kembali.

Editor: Dodo