Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Edarkan Shabu, Erwin Dibekuk Anggota Polda Kepri
Oleh : Ali
Senin | 11-11-2013 | 13:23 WIB
shabu_erwin.jpg Honda-Batam
Tersangka Erwin bersama barang bukti shabu seberat 1,3 gram yang hendak didedarkannya.

BATAMTODAY.COM, Batam - Subdit I  Ditresnarkoba kembali mengamankan tersangka pengedar narkotika jenis shabu seberat 1,3 gram dari tangan Erwin alias Win pada Kamis (7/11/13) sekitar pukul 17:30 WIB.

Direktur Ditresnakoba Polda Kepri, Kombes Agus Rohmat, mengatakan kepada BATAMTODAY.COM, awalnya anggota mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah ciri-ciri dan nomor ponsel tersangka dikantongi anggota, anggota langsung terjun ke lapangan. 

Setelah dilakukan pendekatan, akhirnya tersangka bersedia memenuhi permintaan anggota yang sebelumnya memesan shabu kepada tersangka.

"Tersangka Erwin alias Win sudah lama diketahui anggota. Untuk menangkap tersangka, satu minggu sebelum penangkapan anggota sudah melakukan pemancingan," ujar Agus Rohmat, Senin (11/11/13), siang.

Tanpa curiga, tambah Agus, tersangka membawa shabu sesuai dengan pesanan, dan tersangka meminta bertemu di samping Rumah Sakit Kasih Sayang Ibu, Kamis (7/11) sekitar pukul 17:30 WIB.

"Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti diduga shabu dengan total keseluruhan seberat 1,3 gram yang diperoleh dari tersangka " katanya lagi.

Tersangka langsung diamankan oleh anggota polisi yang melakukan penyamaran, tidak berkutik dan hanya memilih diam ketika diamankan satu bungkus serbuk kristal yang dibungkus dengan plastik bening seberat 0,6 gram, dann 0,7 gram di dalam kotak rokok.

"Dari keterangan tersangka, tersangka memperoleh shabu dari bandar bernama Ari (DPO). Dan barang haram haram yang diedarkan tersangka masih berskala kecil. Tapi yang jelas aksi tersangka ini sudah merusak generasi muda," papar Agus.

Tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Repoblik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Dodo