Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawa Narkoba 10 Kg, Tiga Warga Uzbekistan Digantung
Oleh : Redaksi
Sabtu | 09-11-2013 | 13:22 WIB

BATAMTODAY.COM, Shah Alam - Tiga orang warga negara Uzbekistan dikenakan hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Tinggi shah Alam, Malaysia. Ketiga orang yang terdiri dari seorang pensiunan dan dua pengangguran itu dihukum karena kedapatan membawa 10 kg narkoba jenis methamphetamine di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA), Sepang, tiga tahun lalu.

Ketiga orang yang dihukum gantung itu antara lain Dilbar Nazarova (54) yang merupakan pensiunan, Jasur Djurakulov (39), dan Sayora Nurmukhamedova (58).

Dikutip dari Bernama, hari ini, hakim Nurchaya Arshad mendakwa Nazarova telah mengedarkan 4,2 kg methamphetamine, sementara Djurakulov dan Nurmukhamedova masing-masing menghadapi tuduhan mengedarkan 3,6 kg dan 2,2 kg narkoba jenis sama.

Mereka didakwa melakukan kesalahan itu di gerbang kedatangan KLIA pukul 9.30 pagi, 7 September 2010 dan menghadapi tuduhan berdasarkan Pasal 39B (1) (a) Akta Dadah Berbahaya 1952 yang membawa hukuman mati sebagai wajib.

Dalam putusannya, hakim mengatakan, jaksa berhasil membuktikan kasus melampaui akal dan pembelaan oleh terdakwa hanya penyangkalan semata-mata.

Menurut hakim, pembelaan terdakwa bahwa mereka tidak tahu perdagangan narkoba adalah kejahatan serius di negara ini tidak dapat diperhitungkan karena pengumuman sering dibuat oleh perusahaan penerbangan sebelum pesawat mendarat di bandara.

Semua terdakwa ditangkap membawa obat dalam bagasi masing-masing yang mereka klaim telah diberikan oleh seorang pria bernama Shoruh di Bandara Tashkent sebelum berangkat ke Malaysia .

Mereka mengklaim datang ke negara ini untuk urusan bisnis dan ingin membeli pemain cakram video digital dan peralatan komputer untuk dibawa pulang ke Uzbekistan. (*)

Editor: Dodo