Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

EKSKLUSIF BATAMTODAY.COM

Jaksa Batam Peras Terdakwa Narkoba Rp240 Juta
Oleh : Surya
Jum'at | 08-11-2013 | 16:41 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Nama baik institusi Kejaksaan tercoreng, oknum jaksa di Batam berinisial Lk dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI karena telah melakukan tindakan pemerasan dan penipuan Rp240 juta kepada keluarga terdakwa kasus narkoba.

Berdasarkan faksimili yang diterima BATAMTODAY.COM di Jakarta pada Jumat (8/11/2013), Dewi Wulandari Ningsih, korban pemerasan melaporkan oknum Jaksa LK ke Jaksa Agung RI di Jakarta pada tanggal 2 November 2013 melalui Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjungpinang.

Dalam suratnya, Dewi menerangkan kronologis singkat penangkapan suaminya, Suryanto, dimana pada tanggal 8 Maret 2013 ditangkap oleh Polda Kepri yang bekerjasama dengan Polda Jawa Timur karena diduga bekerjasama dengan Suwaibhatul Aslamiah alias Miah (ditangkap di Batam) dan Bram (tertangkap di Jakarta) dalam pengiriman narkoba jenis shabu-shabu seberat 4,5 kilogram.

"Perkara ketiganya, termasuk suami saya ditangani oleh Jaksa LK," sebut Dewi dalam surat tersebut.

Pada tanggal 21 Juni 2013 sekira pukul 13.00 WIB dia dihubungi oleh Jaksa LK yang mengatakan agar suaminya diurus karena ancaman hukumannya mati atau seumur hidup. Lalu pada tanggal 23 Juni 2013, Dewi dan ibu mertuanya berangkat dari Surabaya ke Batam dan bertemu dengan LK di daerah Jodoh dekat Hotel Planet.

"Saya diberi penjelasan akan ancaman hukuman suami saya adalah mati atau seumur hidup. Untuk upaya lepas dari hukuman tersebut saya diminta untuk mengurus dengan menyerahkan yang Rp300 juta," terang Dewi dalam suratnya.

LK yang saat ini sudah pindah tugas dari Kejari Batam tersebut memberikan iming-iming janji hanya menuntut suaminya hukuman 12-14 tahun dan putusan berkisar 10 tahun. Karena dia hanya memiliki uang Rp250 juta di tabungan, dia menawarkan Rp240 juta dan disepakati. Setelah itu Dewi dicarikan hotel dan menginap di Hotel Bali.

"Keesokan harinya sekitar pukul 11.00 WIB saya menyerahkan uang Rp240 juta kepada Jaksa LK di dalam mobil sedan Corolla warna putih yang saya ambil dari rekening tabungan BCA di Batam yang merupakan uang hasil penjualan tanah warisan untuk bekal sekolah anak-anak saya," kata Dewi.

Namun pada bulan September 2013, ternyata ketiga terdakwa termasuk suami Dewi dituntut hukuman selama 17 tahun penjara. Mendengar itu, dia sangat terkejut dan kecewa karena tidak sesuai dengan perjanjian.

"Saat itu saya masih bersabar menunggu putusan dari Hakim dengan harapan putusan sesuai dengan yang dijanjikan berkisar 10 tahun atau kurang," tuturnya.

Namun, hakim memutuskan hukuman terhadap ketiga terdakwa selama 13 tahun 3 bulan. Setelah putusan yang tidak sesuai perjanjian tersebut, Dewi terus menghubungi LK namun tidak ditanggapi.

"Oleh karena itu saya dan keluarga sangat merasa keberatan telah diperas dan ditipu oleh LK. Kami menyerahkan uang tersebut karena ditakut-takuti," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, keluarganya sangat berharap uangnya Rp240 juta agar dikembalikan karena uang tersebut untuk keperluan sekolah anak-anaknya.

Bersamaan dengan faksimili tersebut, Dewi juga melampirkan bukti kuitansi Hotel Bali dan bukti penarikan uang Rp240 juta di rekening BCA.

Editor: Redaksi