Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Manajemen Siap Bahas Tuntutan

Mogok Kerja Karyawan PT Persero Batam Berakhir
Oleh : Hendra Zaimi
Kamis | 07-11-2013 | 13:49 WIB
mogok kerja persero.jpg Honda-Batam
Karyawan PT Persero saat menggelar mogok kerja, kemarin. Pemogokan itu berakhir hari ini.

BATAMTODAY.COM, Batam - Rencana mogok kerja selama tiga hari yang dilaksanakan ratusan karyawan PT Persero Batam berakhir hari ini, Kamis (7/11/2013) setelah pihak manajemen bersedia melakukan mediasi dengan perwakilan karyawan guna membahas segala tuntutan mereka.

"Mulai hari ini kami beraktivitas seperti biasa dan mogok kerja dihentikan. Manajemen bersedia menerima tuntutan kami, saat ini kami sedang melakukan perundingan dengan manajemen membahas masalah ini," kata ketua FSP-BUMN PT Persero Batam, Didid Hendriono.

Didid menjelaskan, meskipun hasil perundingan belum didapat, dia bersama seluruh karyawan lain sepakat untuk berhenti melakukan aksi mogok kerja. Sehingga aktivitas perusahaan dapat terus berjalan dan berimbas ke jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Batu Ampar.

"Rapat masih berlangsung, mudah-mudahan segera dapat hasil yang terbaik. Karyawan juga mendukung ini semua dengan berkerja seperti biasa sehingga operasional perusahaan tak terhenti," terangnya.

Sebagai salah satu perusahaan BUMN, PT Persero Batam sendiri bergerak dibidang pergudangan, tranportasi laut dan udara, pengurusan dokumen, jasa bongkar muat, jasa bandara dan jasa kepelabuhanan.

Diberitakan sebelumnya, ratusan karyawan PT Persero Batam mengelar unjuk rasa menuntut kejelasan usai penetapan status perusahaan sesuai  surat kuasa khusus (SKU) nomor 222/BUMN/2013 dari Menteri BUMN tentang peralihan status perusahaan, Rabu (6/11/2013) sekitar pukul 9.30 WIB.

Berdasarkan SKU nomor 227/BUMN/2013 yang ditandatangani Menteri BUMN Dahlan Iskan pertanggal 2 Agustus 2013, itu PT Persero Batam akan digabungkan sebagai anak cabang dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I di Medan. Padahal selama ini, PT Persero Batam sejajar dengan Pelindo I Medan yang merupakan perusahaan BUMN.

Dalam mogok kerja itu, ada tiga tuntutan karyawan. Tuntutan pertama,  karyawan meminta agar manajen PT  Persero Batam memberikan kepastian status perusahaan. Karyawan memintah agar jika SKU itu berlaku, setidaknya perusahaan memperhatikan hak-hak karyawan sesuai UU ketenagakerjaan termasuk yang tertera dalam peranjian kerja bersama (PKB) pasal 62 ayat 5 butir e dan d tentang pemberlakuan hak-hak karyawan jika perubahan status perusahaan.

Tuntutan kedua, perusahaan wajib  menjalankan PKB pasal 22 ayat 3 dan ayat 8 sesuai, skala gaji karyawan sesuai UU nomor 13 tahun 2003 tentang 75 persen gaji pokok dan 25 persen tunjangan.

Sedangkan tuntutan ketiga, status karyawan kontrak di PT Persero Batam segera dijadikan karyawan tetap karena rata-rata karyawan sudah menjalani masa kerja kontrak diatas tiga tahun dan sudah tiga kali menjalani masa kontrak.

Editor: Dodo