Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DO & Skorsing 10 Mahasiswa, Komnas HAM RI Surati UPB
Oleh : Gokli
Sabtu | 02-11-2013 | 11:27 WIB
surat komnas ham.jpg Honda-Batam
Surat dari Komnas HAM kepada Universitas Putera Batam yang meminta penjelasan alasan mendrop-out dan skorsing terhadap 10 mahasiswa.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemberhentian atau Drop Out (DO) dan skorsing terhadap 10 mahasiswa yang dilakukan oleh pihak Universitas Putera Batam (UPB) menjadi sorotan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.

Melalui surat nomor : 2.655/K/PMT/X/2013, tertanggal 18 Oktober 2013, Komnas HAM  meminta penjelasan atas penjatuhan sanksi DO dan skorsing tersebut. Disebut, bahwa hak atas pendidikan dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28C (1), Pasal 28E (1), Pasal 31 (1), jo. Pasal 12 UU no.39 tahun 1999 yang berbunyi,

"Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggungjawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia." jo. Pasal 13 ayat (1) UU no. 11 tahun 2005 tentang pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Nampat Silangit, mewakili rekan-rekannya, mengatakan Komnas HAM menyurati UPB untuk meminta penjelasan atas DO dan skorsing yang mereka alami, merupakan jawaban dari pengaduan yang terlah mereka lakukan kepada komisi tersebut, tertanggal 18 Agustus 2013.

Pengaduan yang mereka sampaikan kepada Komnas HAM, kata Nampat, atas tindakan UPB yang telah memberhentikan tiga mahasisawa termasuk dirinya, dan menskorsing tujuh rekannya. Pemberhentian dan skorsing itu dituangkan dalam Keputusan Rektor UPB nomor: 414/UPB/VII/2013.

"Kami merasa pemberhentian dan skorsing yang dilakukan UPB mencederai hak asasi kami selaku mahasiswa yang menginginkan pendidikan. Atas dasar itu pula lah kami mengadu ke Komnas HAM," tutur Nampat, didampingi rekan-rekannya, belum lama ini.

Nampat dan rekan-rekannya berharap UPB mempunyai itikad baik dan mengindahkan surat Komnas HAM. Sebab, mereka menginginkan supaya kelak dapat mengecap pendidikan yang lebih tinggi dan lebih baik.

Sesuai dengan pasal 89 ayat (3) UU no.39 tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM mendesak pihak UPB untuk memberikan penjelasan terkait tiga poin, yakni :
1. Kebijakan sistim ujian online yang diterapkan di Universitas Putera Batam;
2. Status kemahasiswaan terhadap 10 orang mahasiswa yang dikenakan Keputusan Rektor Universitas Putera Batam Nomor : 414/UPB/VII/2013;
3. Upaya dan tindak lanjut yang Saudara (UPB) lakukan dalam menyelesaikan permasalahan.

Editor: Dodo