Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Kasus Hibah KRL

KPK Periksa Bendahara Umum PAN Jon Erizal
Oleh : Surya Irawan
Jum'at | 29-04-2011 | 16:56 WIB

Jakarta, batamtoday -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa Bendahara Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Jon Erizal dalam kasus dugaan korupsi biaya pengangkutan hibah Kereta Rel Listrik (KRL) dari pemerintah Jepang kepada Kementerian Perhubungan semasa dijabat Hatta Radjasa selaku Menteri Perhubungan.

Namun DPP PAN mengaku tidak mengetahui adanya pemeriksaan tersebut dan menyatakan, Ketua Umum PAN Hatta Radjasa dan Bendahara Umum Jon Erizal tidak terlibat dalam kasus tersebut.

"Saya belum mendengar, saya baru pulang dari luar kota. Tapi saya kira bendahara tidak terlibat dalam kasus tersebut," kata Taufik Kurniawan, Sekjen PAN di Jakarta, Jumat (29/4).

Taufik juga menegaskan, Hatta Radjasa selaku ketua umum PAN juga tidak terkait dalam kasus hibah KRL dari Jepang yang diduga merugikan negara Rp 20 miliar itu. "Saya yakin Pak Hatta Radjasa tidak terkait dalam kasus ini, tidak ada indikasi merugikan negara," katanya.

Menurutnya, terlalu dini mengatakan Hatta Radjasa dan Jon Erizal terlibat dalam kasus hibah KRL dari Jepang. Ia meminta semua pihak, menunggu proses hukum yang tengah dijalankan oleh KPK dalam menuntaskan kasus tersebut.

"Saya kira terlalu dini kalau mengatakan, mereka berdua terkait dan terlibat dalam kasus tersebut. Kita tunggu saja proses hukumnya lebih lanjut," kata Sekjen PAN ini.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Jon Erizal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirjen Perkerataapian Kementerian Perhubungan Soemino Eko Saputro. Jon Erizal diperiksa kapasitasnya selaku Direktur PT Powertel, yang merupakan salah satu rekanan kementerian perhubungan, disamping penunjukkan langsung ke PT Sumitomo Co,yang mendapat proyek pengangkutan KRL bekas hibah dari pemerintah Jepang. 

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi, untuk tersangka S mantan dirjen perkeretaapian," kata Johan. 
 
Soemino merupakan tersangka dalam kasus pengangkutan KRL hibah eks Jepang. Dirjen Perkeretapian yang menjabat selama tahun 2005-2007 itu dipersalahkan karena menyalahgunakan kewenangannya dengan menunjuk langsung PT Sumitomo Co untuk membawa KRL bekas dari Jepang.

Kasus tersebut bermula ketika Sumitomo, perusahaan asal Jepang menghibahkan 60 unit KRL bekas ke pemerintah Indonesia. KRL bekas tersebut terdiri atas 30 unit KRL tipe 5000 milik Tokyo Metro dan 30 unit KRL bekas tipe 1000 dari Toyo Rapid Railway.

Dalam perjanjian hibah antara pemerintah Indonesia, pengiriman KRL tersebut dikirim dengan biaya yang dibebankan kepada penerima hibah oleh Sumitomo. Diduga, telah terjadi mark up dalam biaya transportasi pengiriman kereta tersebut mencapai 9 juta Yen.

Negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp 20 miliar atau ¥200.000.000 akibat kebijakan ini. Dalam kasus ini KPK telah menahan Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Soemino Eko Saputro. Kasus ini terjadi saat Hatta Rajasa masih menjadi Menteri Perhubungan.