Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mendagri Minta Kepala Daerah Potong Waktu Perizinan Usaha
Oleh : Redaksi
Kamis | 31-10-2013 | 21:19 WIB
Mendagri-Gamawan-Fauzi.jpg Honda-Batam
Mendagri, Gamawan Fauzi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kepala daerah diminta untuk memotong waktu perizinan usaha di daerahnya. Selama ini izin membuka usaha membutuhkan waktu yang cukup lama sampai 47 hari, sementara di negara tetangga seperti Singapura hanya membutuhkan dua jam.

"Di Malaysia butuh waktu kurang dari 31 hari untuk mendapatkan izin usaha, Thailand 14 hari. Kapan kita bisa 5 jam saja dalam pelayanan perizinan usaha ini?" ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, saat Rapat Kerja Nasional Pengelolaan Kawasan Perkotaan, di Jakarta, Kamis (31/10/2013). 

Menurut Gamawan, lamanya waktu dalam memproses perizinan usaha itu menunjukkan panjangnya birokrasi di Tanah Air. "Tidak heran bila daya saing kita berada di urutan 129 dari 153 negara berdasarkan hasil survei Finance Corporation, dan kita perangkat 5 dari 10 negara Asean," ungkap Mendagri.

Selain itu, kepala daerah diingatkan agar tidak terlibat langsung dalam perizinan usaha. Mengingat masalah perizinan sangat rawan korupsi, masalah perizinan hendaknya diserahkan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Daerah yang belum membentuk PTSP agar segera membentuknya.

"Jadi, saya minta para kepala daerah jangan terlibat langsung dalam perizinan usaha," imbau Gamawan. 

Dia memaparkan, saat ini dari 524 daerah, sudah 474 daerah yang membentuk PTSP, yakni terdiri dari 24 provinsi, 350 kabupaten, dan 96 kota. Dari 474 daerah itu, sebanyak 90 daerah sudah melimpahkan perizinannya dan non-perizinan kepada PTSP, yakni 11 provinsi, 138 kabupaten dan 41 kota.

"Namun baru 165 daerah yang telah menetapkan standar prosedur operasional (SPO). Jadi, masih banyak lagi daerah yang harus menerapkan SPO," terang Gamawan.

Gamawan berharap, melalui SPO ini daerah akan terbuka kepada masyarakat yang akan mengurus perizinan, dari mulai waktu dan tarif perizinan itu sendiri. (*)

Editor: Dodo