Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Persidangan Sengketa Informasi Publik

PN Batam Abaikan Peraturan MA Nomor 02 Tahun 2011
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 31-10-2013 | 10:18 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Acara persidangan gugatan Universitas Putra Batam terhadap putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Kepri di Pengadilan Negeri Batam yang digelar pada Rabu (30/10/2013), ternyata telah mengabaikan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 02 tahun 2011 tentang tata cara penyelesaian sengketa Informasi Publik di Pengadilan.

Dalam Peraturan MA tersebut di BAB IV tentang cara pemeriksaan pasal 7 ke (1) menyebutkan bahwa pemeriksaan sengketa informasi publik dilakukan secara sederhana hanya terhadap putusan komisi informasi, berkas perkara serta permohonan keberatan dan jawaban atas keberatan tertulis dari para pihak. Ke (2) dengan tegas menyebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan tanpa proses mediasi.

Akan tetapi yang dilakukan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Merrywati telah mengabaikan Peraturan MA tersebut. Sebab, setelah persidangan dilakukan sesuai hukum acara perdata biasa, dimana para pihak diberikan waktu untuk melakukan proses mediasi.

"Berarti Majelis Hakim yang memimpin sidang telah menabrak Perturan MA tersebut," tegas Nampak Silangit, salah satu mahasiswa Universitas Putera Batam yang melakukan gugatan, Kamis (31/10/2013).

Dia juga mengaku tidak habis pikir dengan majelis hakim yang tidak mengetahui peraturan MA yang dikeluarkan tahun 2011.

"Sekarang sudah tahun 2013, berarti sebelumnya telah ada surat edaran tentang Peraturan MA itu," katanya.

Editor: Dodo