Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Transaksi di Dalam Negeri Wajib Gunakan Rupiah
Oleh : Redaksi
Rabu | 30-10-2013 | 20:52 WIB
CHATIB-BASRI.jpg Honda-Batam
Menteri Keuangan, Chatib Basri.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah mewajibkan setiap transaksi keuangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia menggunakan rupiah. Namun khusus transaksi tertentu boleh menggunakan dolar atau mata uang asing, seperti  transaksi  yang mengharuskan menggunakan valuta asing.

"Setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah dalam rangka pelaksanaan pembayaran dan pelaksanaan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah," kata Menteri Keuangan (Menkeu), Chatib Basri, dalam sambutan nya pada peringatan Hari Oeang Republik Indonesia (ORI) ke-67 di kantor Kementerian Perekonomian Jakarta, Rabu (30/10/2013).

Kebijakan mewajibkan penggunaan rupiah di dalam negeri itu merupakan langkah untuk menahan laju pelemahan nilai tukar rupiah yang dalam beberapa hari terakhir ini menembus level psikologis Rp10.000 per dolar AS. 

Pelemahan nilai tukar rupiah yang berkepanjangan akan berdampak negatif terhadap industri di dalam negeri. Contohnya, industri makanan dan minuman (mamin) yang sebanyak 60 - 65 persen bahan bakunya masih impor, namun 95 persen produk mamin dijual di dalam negeri.

Diharapkan, kebijakan ini akan menstabilkan nilai tukar rupiah dan menjaganya di bawah level Rp10.000 per dolar AS.  

Menkeu juga mengingatkan pentingnya menjaga mata uang rupiah. "Tidak dibenarkan rupiah yang kita cintai ini dirusak, dipotong-potong, dihancurkan, diubah dan dipalsukan," katanya.

Ia mengingatkan bahwa siapapun yang dengan sengaja merusak, memotong-motong, menghancurkan, mengubah, dan memalsukan rupiah serta hal lain-lain yang dianggap merendahkan mata uang rupiah, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan berlaku.

Chatib Basri menambahkan, Kementerian Keuangan saat ini tengah gencar mengampanyekan kewajiban penggunaan rupiah dalam setiap transaksi. Dia menyatakan prihatin karena masih ada beberapa daerah di Indonesia menggunakan mata uang asing dalam kegiatan ekonomi, meskipun dia memaklumi karena distribusi mata uang rupiah yang belum merata. 

Kementerian Keuangan masih mencari solusi masalah tersebut secara bertahap. Gubernur BI, Agus Martowardojo, juga mengatakan akan segera menanggulangi masalah distribusi rupiah. (*)

Editor: Dodo