Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Sebut Penahanan dan Penangkapan Tersangka Judi di Pesona Sesuai Prosedur
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 30-10-2013 | 12:21 WIB
sidang_praperadilan_polisi.jpg Honda-Batam
Kuasa Hukum Termohon saat membacakan jawaban atas gugatan praperadilan tersangka judi di Pesona.

BATAMTODAY.COM, Batam - Persidangan praperadilan kasus judi KIM di Pesona dengan pemohon Ahmad Rosano, Agus dan Jhon Henri pada Rabu (30/10/2013) memasuki tahap jawaban termohon.

Dalam jawabannya, kuasa hukum termohon yang terdiri dari Kompol Endang Sutrisno, Kompol Yos Guntur, Kompol Artur Sitindaon dan Kompol Edi Wijayanto menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan terhadap pemohon sudah sesuai prosedur. Penggeledahan yang dilakukan oleh Direskrimum Polda Kepri berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Lalu dilakukan pengecekan berdasarkan surat perintah tugas dari Direskrimum. Disana ditemukan permainan judi berjenis lucky draw KIM," kata kuasa hukum termohon.

Polisi melakukan penangkapan dan penahanan karena telah ada bukti awal dan bukti permulaan yang cukup. Di lokasi juga didapati sedang dilakukan permainan judi, bahkan ada yang tertangkap tangan.

"Apabila tertangkap tangan melakukan kejahatan, tidak harus memiliki surat perintah penangkapan dan penahanan tapi harus diserahkan langsung kepada penyidik Kepolisian," tegasnya.

Sehingga, dalam hal ini pihak termohon meminta kepada hakim yang memimpin persidangan agar menolak gugatan pemohon praperadilan secara keseluruhan karena proses penangkapan dan penahanan sudah sesuai dengan prosedur.

Setelah pembacaan jawaban oleh termohon, persidangan yang dipimpin oleh hakim tunggal Budiman Sitorus ditunda hingga besok dengan agenda tanggapan pemohon atas jawaban dari termohon.

Editor: Dodo