Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Amir Aca Terseret Ide Cemerlang

Tebang Pilih di Reklamasi Pantai Karimun
Oleh : Khoiruddin Nasution
Rabu | 30-10-2013 | 08:45 WIB
Reklamasi-Pantai-Penagak-diambil-dari-pemotongan-Bukit-Penagak-di-Kelurahan-tebing,-Kecamatan-Tebing-Kabupaten-Karimun.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Bukit Penagak yang dipotong untuk pembangunan Jalan Pesisir utara, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun.

BATAMTODAY.COM, Karimun - Ada yang menggelitik di balik penetapan tersangka terhadap Direktur PT Jaya Karimun, Amir Aca, dalam kasus dugaan korupsi reklamasi pantai Penagak, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.

Keterbatasan pengetahuan sang direktur yang merupakan pribumi sejati itu, serta kurangnya koordinasi kepada instansi vertikal lainnya di Karimun, hingga menyeret dirinya jadi tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara.

Awalnya, Amir Aca memiliki impian membangun 'kota baru' di sekitar wilayah tempat tinggalnya itu. Sebut saja, mimpinya itu ingin membangun pertokoan, perhotelan dan tempat rekreasi, di atas lahan seluas 14 hektar, layaknya kawasan Harbour Bay yang ada di Kota Batam. Sehingga mampu meningkatkan PAD Kabupaten Karimun.

Ide cemerlang itu terlintas di benaknya ketika dirinya mendapatkan proyek (subkon) dari PT Waskita Karya, melakukan cut & fill pembangunan Jalan dan Jembatan Kawasan Pesisir Utara Coastal Area, Kecamatan Tebing Tahap II (multi years).

Bahkan, jika dilihat dari nilai proyek yang fantastis, yakni sebesar Rp 118.671.133.000, sangatlah tidak rasional jika PT Waskita Karya sebagai kontraktor pelaksana hanya menjual bendera perusahaannya saja (succes fee), untuk mendapatkan proyek APBD Karimun yang memakan waktu pengerjaan dari tahun 2012 s/d 2015 (540 hari kalender) tersebut. Sedangkan pengerjaan dan faktor resiko, ditanggung pihak ketiga (subkon) secara keseluruhan.

Di sinilah bala itu berawal. Ketika pekerjaan 'memotong Bukit Penagak', Amir Aca bukan tak berkoordinasi dengan konsultan perencana, PT Disiplant Consult serta konsultan pengawas, PT Delta Tama Waja. Hanya saja, solusi pembuangan tanah hasil pemotongan tersebut, tidak ada dalam rencana kegiatan kedua konsultan tadi.

Alhasil, Amir Aca berinisiatif memanfaatkan limbah tanah tadi untuk menimbun atau reklamasi lahan seluas 14 hektar. Caranya dengan membuangnya ke laut dan meratakannya kembali dengan alat berat yang dimilikinya saat ini.

"Bupati bahkan memberikan apresiasi kepada saya tentang rencana saya itu. Bahkan beliau (Bupati Karimun) memberikan ijin prinsip dengan tujuan agar gagasan saya itu segera dilaksanakan," ungkap Amir Aca kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (28/10/2013).

Di tengah perjalanan, reklamasi yang dilakukan Amir Aca ternyata mendapatkan rintangan. Mulai dari klaim pemilik lahan yang berbatasan dengan laut, kompensasi bahkan hingga ke persoalan legalitas reklamasi pantai Penagak yang dilakukannya.

Malangnya, ketika perundingan itu tidak membuahkan hasil, akhirnya 5 LSM melaporkan PT Waskita Karya sebagai kontraktor pelaksana serta kedua konsultannya itu sebagai pihak yang paling bertanggung-jawab ke pihak kepolisian. Namun, malang tak dapat ditolak dan untungpun tak pula diraih. Amir Aca sebagai pekerja, malah dijadikan sebagai tersangka atas ide cemerlangnya itu.

Sementara, jika mau fair, reklamasi yang dilakukan warga Karimun lainnya, sebut saja Ayong dan Samsi, tidak sedikitpun tersentuh aparat hukum di Kabupaten Karimun ini. Padahal, sangat jelas reklamasi yang dilakukan keduanya untuk memperkaya diri sendiri.

Merujuk pada pemberitaan berbagai media di Kepri sebelumnya, Kepolisian Resor Karimun telah menemukan bukti untuk menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan Karimun, Cendra Nawazir, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi reklamasi Pantai Penagak, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing.

"Bukti-bukti awal sudah cukup, hanya penetapan dia sebagai tersangka menunggu kepulangannya dari Moskow, Rusia. Sebelumnya, kami telah melayangkan surat panggilan namun yang bersangkutan belum pulang," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun AKP Irvan Asido Siagian SH M Hum.

Ia mengatakan belum menetapkan Cendra Nawazir sebagai tersangka, karena sebelumnya masih dalam tahap penyelidikan. Namun ketika proses hukum dilanjutkan ke tahap penyidikan, Cendra Nawazir tidak memenuhi surat panggilan karena berangkat ke Moskow untuk kunjungan kerja selaku Ketua Badan Pengusahaan Kawasan FTZ Karimun.

"Sekembalinya dari Moskow, dia kami panggil kembali. Surat panggilannya sudah ada, tinggal diberikan saja," ucapnya.

Cendra, kata Kasat Reskrim, saat menjabat Kadishub Karimun merupakan pejabat berwenang yang membidangi perizinan reklamasi Pantai Penagak.

Ibaratnya, kata dia, Cendra Nawazir adalah tukang masaknya, sehingga mengetahui secara teknis dan yuridis masalah perizinan reklamasi yang menurut penyelidikannya, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi.

"Izin reklamasi yang diberikan kepada PT Jaya Karimun itu potong kompas, tidak sesuai dengan prosedur yang harus dilalui," katanya Irvan.

Cendra Nawazir menurut dia telah melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun tahun, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Bahkan pada kesempatan lain, Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Balai Karimun Gajah Rooseno mengatakan, reklamasi Pantai Penagak melanggar Undang-undang No17/2008 tentang Pelayaran, PP No 61.2009 tentang Kepelabuhanan dan PP 05/2010 tentang Kenavigasian, UU No32/2009 tentang Lingkungan Hidup dan Permenhub No52/2011 tentang Pengerukan dan Reklamasi.

"Reklamasi yang dilakukan PT Jaya Karimun tidak mengantongi izin, harus mengantongi izin dari Kementerian Perhubungan," kata Gajah Rooseno.

Tahapan mendapat izin dari Dirjen Hubla, menurut dia, harus diawali dengan mengantongi izin Amdal, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kemudian Bupati mengeluarkan rekomendasi kepada Syahbandar yang diteruskan ke Dirjen Hubla Kemenhub.

"Sampai saat ini, kami belum menerima surat rekomendasi dari Bupati, termasuk juga rekomendasi lokasi pembangunan gedung KECC (Karimun Exhibition and Convention Centre) di 'Coastal Area," katanya lagi.

Di kalangan media di Karimun, tersiar kabar, gara-gara mengusut kasus dugaan korupsi reklamasi pantai Penagak ini, posisi AKP Irvan Asido Siagian sebagai Kasat Reskrim 'dicopot'.

Namun mengenai isu pemindahannya, AKP Irvan Asido Siagian mengatakan untuk tidak mengait-ngaitkan kasus ini dengan internal lembaga kepolisian. "Saya fokus sekarang terhadap beberapa kasus," kata mantan Kasat Reskrim Polres Lingga itu, baru-baru ini.

Dalam kasus ini, penyidik dikabarkan juga telah meminta keterangan Bupati Karimun DR Nurdin Basirun S Sos MSi. Bahkan sumber menyebut, selain Amir Aca dan Cendra Nawazir yang ditargetkan sebagai tersangka pada gelar perkara beberapa waktu lalu itu termasuk Bupati Karimun.

Editor: Dodo