Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Tersangka Perjudian Praperadilkan Polda Kepri
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 29-10-2013 | 13:06 WIB
gedung-pn-batam.gif Honda-Batam
Pengadilan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang pra peradilan dengan pemohon tiga tersangka kasus perjudian KIM di tempat hiburan Pesona yakni Ahmad Rosano, Agus dan Jhon Henri dan termohon Mabes Polri, Polda Kepri dan Direskrim Polda Kepri pada Selasa (29/10/2013).

Persidangan pertama yang dipimpin oleh hakim Budiman Sitorus adalah pembacaan gugatan oleh kuasa hukum termohon Sandy Suresno. Dia mengatakan bahwa tindakan penggerebekan dan penggeledahan yang dilakukan oknum Kepolisian Polda Kepri pada Pesona Baru Karaoke tanpa memperlihatkan surat tugas dan surat perintah yang disertai surat izin ketua PN Batam.

"Adapun dasar gugatan karena termohon tidak memenuhi syarat formil penahanan dan penangkapan terhadap pemohon," kata Sandy.

Selain itu penangkapan yang dilakukan oleh termohon juga tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup seperti yang dipersangkakan oleh tergugat.

"Ketiga pemohon juga dipaksa untuk menandatangani surat penangkapan dan penahanan pada bukti surat tersebut," tegasnya.

Untuk itu, pemohon meminta kepada hakim agar memutuskan bahwa penangkapan, penahanan dan penggeledahan yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah.

"Termohon diminta untuk mengganti kerugian materil Rp22 juta dan Rp1. Selain itu kerugian immateril Rp1 miliar. Termohon juga diminta untuk memulihkan nama baik pemohon di sepuluh media cetak Batam selama sepuluh hari berturut-turut," ujarnya.

Selepas pembacaan gugatan, hakim menunda sidang hingga besok dengan agenda pembacaan jawaban oleh termohon.

Editor: Dodo